Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU ITE Masih Berpotensi Mengancam Kebebasan Ekspresi

Kompas.com - 27/10/2016, 16:42 WIB
|
EditorDeliusno

KOMPAS.com - Anggapan pasal karet yang selama ini menempel pada Pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tidak dicabut dalam versi revisinya yang disahkan oleh DPR hari ini, Kamis (27/10/2016).

Alih-alih, pemerintah menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3. Pemerintah pun memutuskan untuk mengurangi ancaman hukumannya.

Baca: Revisi UU ITE Disetujui, Ini Poin Perubahannya

Pasal tersebut selama ini selalu menjadi senjata andalan untuk mengajukan tuntutan pencemaran nama baik, sehingga mengancam kebebasan berekspresi di internet. Oleh karena itu, pengamat menilai pasal karet tersebut seharusnya dihapus saja.

"Pemerintah seharusnya mencabut ketentuan Pasal 27 ayat (3), tidak hanya mengurangi ancaman hukumannya," tutur peneliti dari lembaga kajian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Kamis (27/10/2016).

Menurut Anggara, argumen pemerintah itu lemah. ICJR dan LBH Pers berpandangan bahwa norma dan praktik perubahan tersebut masih tetap berpotensi mengancam kebebasan ekspresi.

Di samping itu, ada persoalan duplikasi tindak pidana karena ketentuan–ketentuan yang sama dalam KUHP masih mampu untuk menjangkau perbuatan–perbuatan yang dilakukan dengan medium internet.

"Problem yang terjadi adalah pasal-pasal pidana tersebut terbukti masih bersifat karet, multi intrepretasi, dan gampang disalahgunakan," kata Anggara.

Mengurangi ancaman hukuman tidak menjawab akar masalah karena dalam praktik, aparat penegak hukum kerap menggunakan tuduhan ganda, pasal berlapis, sehingga ancaman pidana yang ada dapat menahan sesorang yang dilaporkan atas pasal 27 ayat (3).

Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah)."

Revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selesai dibahas dan sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah disahkan oleh DPR, UU tersebut akan masuk ke tahap pemberkasan di DPR. Selanjutnya, Presiden menuangkannya dalam berita negara dan undang-undang yang telah mengalami perubahan itu pun langsung berlaku.

Baca: Hapus Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Trik agar Chat WhatsApp Web Tak Diintip Teman saat Kerja Bersebelahan

Trik agar Chat WhatsApp Web Tak Diintip Teman saat Kerja Bersebelahan

Software
Spesifikasi Minimum, Harga, Link, dan Cara Download Street Fighter 6

Spesifikasi Minimum, Harga, Link, dan Cara Download Street Fighter 6

Game
Xiaomi 14 Pro Punya Layar Melengkung dan Bezel Tipis?

Xiaomi 14 Pro Punya Layar Melengkung dan Bezel Tipis?

Gadget
Cara Daftar Paket Haji XL dengan Mudah via Aplikasi MyXL, Harga Mulai Rp 99.000

Cara Daftar Paket Haji XL dengan Mudah via Aplikasi MyXL, Harga Mulai Rp 99.000

e-Business
Cara Berlangganan CapCut Pro, Keunggulan, serta Harganya

Cara Berlangganan CapCut Pro, Keunggulan, serta Harganya

Software
Ini Pengganti Cortana, Asisten Virtual Windows yang Disetop Akhir 2023

Ini Pengganti Cortana, Asisten Virtual Windows yang Disetop Akhir 2023

Software
Riset: ChatGPT Terkenal, tapi Tak Banyak Dipakai Warga AS

Riset: ChatGPT Terkenal, tapi Tak Banyak Dipakai Warga AS

Internet
Boom Esports Wakili Indonesia di Turnamen Valorant Asia Pasifik 2023

Boom Esports Wakili Indonesia di Turnamen Valorant Asia Pasifik 2023

Game
Aplikasi iPhone Disebut Lebih Baik dari Android, Ini Alasannya

Aplikasi iPhone Disebut Lebih Baik dari Android, Ini Alasannya

Gadget
Web Realme Indonesia Perbaikan Sebulan, Konsumen Tak Bisa Beli HP di Situs Resmi

Web Realme Indonesia Perbaikan Sebulan, Konsumen Tak Bisa Beli HP di Situs Resmi

e-Business
Android 13 Tumbuh Pesat, tapi Belum Bisa Salip Android 11

Android 13 Tumbuh Pesat, tapi Belum Bisa Salip Android 11

Software
Waspada Penipuan, Cek Dulu Profil Akun IG Jastip Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina

Waspada Penipuan, Cek Dulu Profil Akun IG Jastip Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina

e-Business
Mulai Pukul 12.00, Ini Link Beli Tiket Indonesia Vs Argentina Khusus Nasabah BRI di Tiket.com dan Situs PSSI

Mulai Pukul 12.00, Ini Link Beli Tiket Indonesia Vs Argentina Khusus Nasabah BRI di Tiket.com dan Situs PSSI

e-Business
Link, Harga, Seatplan Indonesia Vs Argentina, serta Cara Pembeliannya

Link, Harga, Seatplan Indonesia Vs Argentina, serta Cara Pembeliannya

e-Business
Cara Beli Tiket Indonesia Vs Argentina di Tiket.com dan Situs PSSI

Cara Beli Tiket Indonesia Vs Argentina di Tiket.com dan Situs PSSI

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com