Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat Riset Apple di Indonesia Terbesar Kedua Setelah Brasil

Kompas.com - 02/11/2016, 13:25 WIB
Oik Yusuf

Penulis

Aturan TKDN

Demi mendukung aturan kandungan lokal di atas, pemerintah telah merilis Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Menurut Pasal 25, produsen gadget memang diizinkan untuk memenuhi TKDN dengan cara mengucurkan investasi. Ketentuannya, komitmen investasi tersebut diselesaikan dalam waktu tiga tahun.

Investasi tersebut mesti dikucurkan dalam besaran tertentu untuk bisa memperoleh TKDN dalam jumlah tertentu. Detailnya sebagai berikut:

Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20 persen
Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 persen
Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 persen
Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen

Baca: Kemenperin Resmikan Aturan TKDN Ponsel 4G

Merujuk pada daftar tersebut, artinya Apple akan memperoleh TKDN sebesar 30 persen untuk gadget 4G yang ingin dijualnya di Indonesia. Entah iPhone atau iPad seri manakah yang akan jadi produk perdananya pasca-pemenuhan TKDN ini.

KompasTekno telah menghubungi pihak Apple Indonesia. Namun, mereka enggan berkomentar mengenai hal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com