JAKARTA, KOMPAS.com - Yusniar (27) ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Alasan penahanannya adalah sebuah gugatan terhadap sebuah status Facebook yang tidak ditujukan pada siapa pun (no mention).
Berikutnya, kasus Yusniar dan gugatan tersebut menjadi sorotan banyak pihak, karena terkesan ada kejanggalan.
Status Facebook Yusniar yang menjadi bahan tuntutan di pengadilan, sama sekali tidak menyebutkan nama seseorang. Tetapi dia dituntut di persidangan karena dianggap mencemarkan nama baik.
"Kalau tidak menyebut nama, lalu siapa yang dicemarkan namanya?" ujar Direktur Eksekutif ICT Watch sekaligus pengamat internet, Donny B.U., saat dihubungi KompasTekno, Selasa (7/11/2016).
Hal senada juga diungkap oleh peneliti senior di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju. Menurutnya, pernyataan yang tidak menyebutkan nama seseorang, mestinya tidak bisa disebut sebagai pencemaran nama baik.
"Mestinya tidak boleh. Kalau tidak menyebut nama, tidak boleh (disebut pencemaran nama baik)," tegasnya.
Baca: Yusniar Ditahan Gara-gara Status No Mention di Facebook
Anggara juga menceritakan sebelumnya sempat ada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 292/Pid.B/2004/PN. Rbi yang menekankan pentingnya penyebutan nama yang dibarengi tuduhan, untuk menentukan muatan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Tanpa adanya penyebutan nama secara langsung yang dibarengi tuduhan, maka sebuah pernyataan tidak bisa dianggap memiliki muatan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Sebelumnya, gugatan terhadap Yusniar dilayangkan oleh seorang anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya. Isinya menuding Yusniar melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.