Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokopedia Stop Penjualan iPhone "BM"

Kompas.com - 10/11/2016, 18:08 WIB
Deliusno

Penulis

KOMPAS.com - Situs jual beli Tokopedia melarang penjualan empat seri smartphone Apple, yakni iPhone 6s, 6s Plus, 7, dan 7 Plus yang selama ini beredar sebagai produk black market atau BM, karena belum dijual secara resmi oleh Apple di Indonesia.

Pelarangan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Tokopedia terhadap pemberitahuan resmi dari Kementerian Perdagangan Indonesia.

Produk-produk yang sudah terlanjur dijual di situs tersebut dinyatakan bakal atau sudah dihapus oleh pihak Tokopedia.   

"Sesuai pemberitahuan resmi dari Kementerian Perdagangan Indonesia, produk iPhone 6s, 6s Plus, 7 dan 7 Plus kami hapus demi kenyamanan & keamanan pelaku usaha," tulis pihak Tokopedia dalam pengumuman resmi di aplikasi Android.


Kamis (10/11/2016) sore, KompasTekno sempat melakukan pencarian keempat seri smartphone bikinan Apple tersebut di Tokopedia. Hasilnya nihil.

Baca: Aturan TKDN Lambat, Importir Ketinggalan Tiga Seri iPhone

Keempat produk tersebut sudah tidak terlihat lagi di layanan e-commerce itu. Akan tetapi, masih bisa ditemukan berbagai aksesori terkait smartphone berbasis iOS tersebut, seperti casing, charger, hingga kabel Lightning.

CEO Tokopedia, William Tanuwijaya membenarkan penghentian penjualan keempat jenis iPhone "Black Market" itu di layanannya.

"Benar, ada surat dari Kemendag. Kami harap ini (surat) tidak tebang pilih," kata William saat dihubungi KompasTekno.

Bagaimana dengan situs belanja lain di Indonesia? Menurut pengamatan KompasTekno dari situs jual beli online besar seperti Lazada, BukaLapak dan JD.ID, stok keempat iPhone BM itu masih tersedia.

Hingga saat ini, iPhone 6s, 6s Plus, 7, dan 7 Plus memang belum dijual secara resmi di Indonesia. Apple diketahui terkendala peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi smartphone 4G LTE.

Untuk memasarkan smartphone 4G secara resmi di Indonesia, produsen smartphone memang harus mematuhi aturan TKDN, yang di tahun 2016 ini ditetapkan sebesar 20 persen.

Baca: Kemenperin Resmikan Aturan TKDN Ponsel 4G

Aturan tersebut akan semakin ketat di tahun depan. Vendor yang ingin berjualan ponsel 4G di Indonesia mesti memenuhi syarat TKDN 30 persen per 1 Januari 2017.

Baca: Harga iPhone 7 BM di Jakarta Tembus Rp 25 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com