Hingga saat ini, iPhone 6s, 6s Plus, 7, dan 7 Plus memang belum dijual secara resmi di Indonesia. Apple diketahui terkendala peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi smartphone 4G LTE.
Untuk memasarkan smartphone 4G secara resmi di Indonesia, produsen smartphone memang harus mematuhi aturan TKDN, yang di tahun 2016 ini ditetapkan sebesar 20 persen.
Baca: Kemenperin Resmikan Aturan TKDN Ponsel 4G
Aturan tersebut akan semakin ketat di tahun depan. Vendor yang ingin berjualan ponsel 4G di Indonesia mesti memenuhi syarat TKDN 30 persen per 1 Januari 2017.
Baca: Harga iPhone 7 BM di Jakarta Tembus Rp 25 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.