KOMPAS.com - Pintu masuk ke pasaran Indonesia bagi smartphone terbaru Apple, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus, semakin terbuka.
Kedua perangkat telah memperoleh sertifikat lolos pengujian dari Balai Uji Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pantauan KompasTekno di situs Ditjen SDPPI, Senin (28/11/2016), iPhone 7 dan iPhone 7 Plus masing-masing dengan kode “Apple A-1788” dan “Apple A-1784” menunjukan status “sertifikat dicetak”, dengan update terakhir pada 25 November 2016.
Meski demikian, agaknya masih butuh waktu sebelum kedua ponsel bisa resmi beredar di Indonesia. Ini karena iPhone 7 dan iPhone 7 Plus masih terganjal aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Permohonan ada kekurangan TKDN. Hubungi Lt. 8 GSP,” demikian tertulis dalam catatan masalah duo iPhone 7 tersebut di situs Ditjen SDPPI.
Kandungan kadar TKDN dalam sebuah ponsel ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Kementerian Kominfo dan Ditjen SDPPI hanya bertugas menguji dan mengeluarkan sertifikasi.
Terhitung mulai 1 Januari 2017 mendatang, vendor yang ingin memasarkan ponsel 4G di Indonesia harus memastikan produknya telah memenuhi tingkat TKDN sebesar 30 persen.
Baca: Tokopedia Stop Penjualan iPhone BM
iPhone SE
Selain iPhone 7 dan iPhone 7 Plus, situs Ditjen SDPPI turut mengungkapkan bahwa proses sertifikasi iPhone SE telah memperoleh tahap surat perintah pembayaran (SP2).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.