Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hak untuk Dilupakan" di Revisi UU ITE Belum Berlaku

Kompas.com - 29/11/2016, 09:25 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan bahwa "The rights to be forgotten" yang ada di dalam revisi Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), masih belum berlaku.

Rights to be Forgotten atau hak untuk dilupakan merupakan hak seseorang agar datanya dilupakan atau dihapus dari jagat maya jika dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dalam perkembangan sebuah kasus.

"Hak untuk dilupakan" merupakan ketentuan baru yang ditambahkan pada pasal 26 UU ITE.

Pemberlakuan muatan tersebut baru bisa dilakukan setelah pemerintah bersama berbagai pihak terkait, selesai menggodok acuan teknisnya. Selanjutnya, acuan teknis tersebut akan dituangkan ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Untuk mekanismenya, ini perlu pengaturan lebih lanjut di PP. Pasal ini (Rights to be Forgotten) sangat jelas harus ada PP-nya, karena itu belum bisa dijalankan,” terang Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan saat ditemui di kantornya, Senin (28/11/2016) malam.

“Amanat dari UU-nya mengatakan Rights to be Forgotten itu ditetapkan oleh pengadilan. Tapi soal mekanismenya masih harus dibicarakan lebih dulu. Nanti akan ada diskusi terbuka,” imbuhnya.

Menurut Semuel, diskusi terbuka itu akan digelar dengan berbagai organisasi, pakar hukum, budaya, sosial dan sebagainya, untuk membicarakan mekanisme penerapan Rights to be Forgotten. Namun saat ini belum jelas tenggat waktu pelaksanaan diskusi terbuka itu.

Dia juga menjanjikan bahwa mekanisme penerapan Rights to be Forgotten tidak akan bertentangan dengan UU lain yang sudah ada.

Untuk diketahui, dalam revisi UU ITE yang mulai berlaku Senin (28/11/2016) itu terdapat sejumlah poin tambahan. Salah satunya mengenai Rights to be Forgotten atau hak untuk dilupakan ini.

Hak ini membahas mengenai pemulihan nama baik setelah pengadilan menyatakan seseorang tidak bersalah, atau setelah durasi waktu tertentu. Namun proses pemberian hak tersebut belum jelas, sehingga mengundang pertanyaan dari banyak pihak.

Berikut bunyi dari ketentuan yang berkaitan dengan "hak untuk dilupakan" di pasal 26 UU ITE:

3. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

4. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

Baca: 4 Poin Perubahan UU ITE Hasil Revisi yang Mulai Berlaku Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Hardware
Penerbit 'GTA 6' PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Penerbit "GTA 6" PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Game
TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

Software
HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Internet
CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com