Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Perjelas Aturan Pusat Data Perusahaan Asing

Kompas.com - 01/12/2016, 14:35 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana membebaskan perusahaan asing dari kewajiban membangun pusat data (data center) di Indonesia dinilai tak akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Sebaliknya, jika diimplementasikan, bakal merugikan negara.

"Nggak ada keuntungannya kecuali mengakomodir ekonomi global," kata CEO Lembaga Riset Telematika "Sharing Vision", Dimitri Mahayana, usai menjadi pembicara dalam acara "Online Business & OTT, from War to Synergy", di Hotel Century Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Menurut Dimitri, data center menjadi salah satu komponen penting agar perusahaan internet asing atau kerap disebut over-the-top (OTT) tak berkelit dari pajak. Sebab, semua transaksi online otomatis terekam dan tak bisa disangkal.

Selain itu, data center asing yang dibangun di Tanah Air mencerminkan kedaulatan informasi. Keamanan data pengguna pun bisa diawasi secara intens.

Baca: Perusahaan Internet Asing Tak Wajib Bangun Data Center di Indonesia?

PP PSTE harus diperjelas

Dimitri mengatakan kebijakan soal data center sejatinya sudah benar diatur dalam PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Berikut bunyi aturan yang tertuang di Pasal 17 ayat 2 tersebut.

"Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya."

Hanya saja, aturan itu harus diperjelas dan dirumuskan secara mendalam. Misalnya, layanan internet dengan kapasitas penggunaan sebanyak apa yang harus bangun di sini, lalu layanan seperti apa yang diprioritaskan.

Menurut Dimitri perusahaan-perusahaan dengan basis pengguna besar seperti Google, Facebook, dan WhatsApp, seharusnya menjadi layanan internet yang paling pertama diminta berkomitmen membangun data center.

"Peta arahnya harus jelas, untuk 2017 siapa yang dikejar lebih dulu bangun data center di sini," kata dosen Teknik Elektro dan Informatika ITB tersebut.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sempat mengumbar wacana untuk mengkaji ulang PP PSTE. Khususnya soal kewajiban OTT asing membangun data center di Tanah Air.

Oktober lalu, Dirjen Aptika Semual Abrijani Pangerapan alias Semmy juga sempat berkomentar soal wacana itu. Menurut dia, segala kemungkinan harus dipertimbangkan baik buruknya.

Mewajibkan OTT asing membangun data center di Indonesia, kata dia, membutuhkan sumber daya yang besar dari segi pembangunan fisik maupun listrik.

"Satu data center itu bisa makan listrik puluhan megawatt," ujarnya kala itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com