Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi TKDN, iPhone 7 Sudah Bisa Dijual Resmi di Indonesia

Kompas.com - 10/12/2016, 18:30 WIB
Deliusno

Penulis

KOMPAS.com - iPhone 7 dipastikan bakal dijual secara resmi di Indonesia. Hal tersebut diketahui setelah smartphone teranyar Apple itu telah memenuhi syarat atau mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

KompasTekno telah menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, untuk kepastian pemenuhan TKDN oleh Apple tersebut. Menurut Putu, kabar itu memang benar adanya.

"Sangat benar (pemenuhan TKDN) karena Apple menggunakan Skema Investasi untuk mendapatkan TKDN," tutur Putu melalui layanan pesan singkat kepada KompasTekno, Sabtu (10/12/2016).

Baca: Erajaya Bersiap Impor iPhone 6s dan iPhone 7 ke Indonesia

Skema investasi yang dimaksud Putu tercantum dalam pasal 25 peraturan Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Dalam peraturan tersebut, perhitungan TKDN berbasis ini hanya berlaku untuk investasi jenis baru. Sebuah perusahaan bisa menanam investasi dengan nilai tertentu untuk pemenuhan nilai TKDN.

Apple sendiri, menurut Putu, memenuhi TKDN 30 persen dari aturan tersebut. Itu artinya, Apple telah berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar untuk pemenuhan TKDN.

Putu sendiri tidak menyebutkan nilai pasti dari investasi yang dilakukan oleh Apple di Indonesia.

Sudah lulus uji Postel

Selain telah memenuhi TKDN, iPhone 7 juga sudah lulus pengujian dari Balai Uji Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pantauan KompasTekno di situs Ditjen SDPPI, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus masing-masing dengan kode “Apple A-1788” dan “Apple A-1784” menunjukan status “sertifikat dicetak”, dengan update terakhir pada 25 November 2016.

Kala itu, kedua seri iPhone 7 sempat terganjal regulasi TKDN. “Permohonan ada kekurangan TKDN. Hubungi Lt. 8 GSP,” demikian tertulis dalam catatan masalah duo iPhone 7 tersebut di situs Ditjen SDPPI.

Baca: Ingat, iPhone Lawas Tidak Bisa WhatsApp-an Lagi Awal 2017

Dengan dicetaknya sertifikasi TKDN iPhone 7, tentunya masalah tersebut seharusnya sudah teratasi. iPhone 7 pun sudah bisa dijual secara resmi oleh Apple. Namun, masih tersisa satu pertanyaan besar. Kapan tepatnya iPhone 7 benar-benar akan dijual?

Apple bisa saja memanfaatkan masa liburan di bulan Desember ini. Namun, waktu yang tersisa cukup mepet. Itu artinya, kemungkinan besar iPhone 7 baru akan beredar di awal-awal tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com