KOMPAS.com - iPhone 7 dipastikan bakal dijual secara resmi di Indonesia. Hal tersebut diketahui setelah smartphone teranyar Apple itu telah memenuhi syarat atau mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
KompasTekno telah menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, untuk kepastian pemenuhan TKDN oleh Apple tersebut. Menurut Putu, kabar itu memang benar adanya.
"Sangat benar (pemenuhan TKDN) karena Apple menggunakan Skema Investasi untuk mendapatkan TKDN," tutur Putu melalui layanan pesan singkat kepada KompasTekno, Sabtu (10/12/2016).
Baca: Erajaya Bersiap Impor iPhone 6s dan iPhone 7 ke Indonesia
Skema investasi yang dimaksud Putu tercantum dalam pasal 25 peraturan Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
Dalam peraturan tersebut, perhitungan TKDN berbasis ini hanya berlaku untuk investasi jenis baru. Sebuah perusahaan bisa menanam investasi dengan nilai tertentu untuk pemenuhan nilai TKDN.
Apple sendiri, menurut Putu, memenuhi TKDN 30 persen dari aturan tersebut. Itu artinya, Apple telah berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar untuk pemenuhan TKDN.
Putu sendiri tidak menyebutkan nilai pasti dari investasi yang dilakukan oleh Apple di Indonesia.
Sudah lulus uji Postel
Selain telah memenuhi TKDN, iPhone 7 juga sudah lulus pengujian dari Balai Uji Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.