Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Apple Jual iPhone di Indonesia

Kompas.com - 20/12/2016, 08:41 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com - Ponsel terakhir yang dirilis Apple di Indonesia adalah iPhone 6 dan 6 Plus pada Februari 2015 silam. Padahal, di pasar global, para fanboy Apple sudah bisa membeli iPhone 6S, 6S Plus, 7, dan 7 Plus di gerai-gerai resmi.

Masyarakat Indonesia bisa saja mendapat seri-seri anyar itu dengan dua cara. Pertama, membeli di negara tetangga seperti Singapura dan Australia. Kedua, membeli dari distributor tak resmi yang menjajakan barang ilegal alias black market.

Pilihan kedua tentu tak dianjurkan, meski nyatanya menjadi opsi yang cukup sering ditempuh para peminat iPhone di Tanah Air. Pasar black market pun makin menjamur karena tingginya permintaan.

Terkendala aturan TKDN

Kendalanya ada di aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang ditetapkan pemerintah. TKDN adalah nilai atau persentase komponen buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah produk, dalam hal ini adalah smartphone berbasis jaringan 4G LTE.

Tujuannya untuk mengurangi defisit perdagangan akibat banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Bukan cuma Apple, vendor-vendor lain seperti Xiaomi dan OnePlus pun setahun belakangan ini tak bisa memasarkan ponsel 4G mereka karena terhalang aturan tersebut.

Pembahasan pemerintah soal TKDN sejatinya sudah dimulai sejak awal 2015 lalu, namun ketetapannya baru disahkan pada September 2016 ini. Gonta-ganti skema peraturan pun sempat terjadi.

Pada akhir 2015, pemerintah akhirnya memutuskan memberlakukan TKDN secara bertahap. Selama 2016, vendor global cuma diwajibkan memenuhi TKDN 20 persen lewat hardware maupun software. Komponen itu meningkat menjadi 30 persen per Januari 2017.

Baca: Kemenperin Resmikan Aturan TKDN Ponsel 4G

Skema terakhir yang disahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat tiga aspek pemenuhan TKDN 30 persen tersebut, yakni lewat investasi hardware, software, atau investasi lain.

Detailnya tertuang pada Peraturan Menperin No. 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Apple pilih jalur investasi

Oktober lalu, Kemenperin mengonfirmasi bahwa Apple sepakat memenuhi aturan TKDN untuk melanjutkan bisnis di Indonesia. Pemenuhan itu melalui aspek investasi yang merupakan opsi ketiga pada aturan TKDN.

Rinciannya tertuang pada Pasal 25 di Permenperin No. 65. Di situ disebutkan bahwa produsen gadget harus menyelesaikan komitmen investasinya dalam waktu tiga tahun.

Dicantumkan pula bahwa penghitungan TKDN berbasis investasi hanya berlaku untuk investasi jenis baru. Gambarannya sebagai berikut.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com