Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/12/2016, 20:05 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Sumber SlashGear

KOMPAS.com - Nokia kembali menggugat Apple. Sama seperti sebelumnya, perusahaan asal Finlandia itu menganggap Apple telah melanggar paten miliknya.

Dalam gugatannya kali ini, Nokia menuduh Apple telah melanggar 32 hak paten, termasuk terkait antena, chipset, software, user interface, dan koding untuk video. Nokia sendiri mengaku terpaksa menuntut Apple karena perusahaan yang didirikan Steve Jobs itu menolak membayar biaya lisensi.

Gugatan seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Di masa kepemimpinan Stephen Eloph, tepatnya sekitar 2009 silam, Nokia pernah mengajukan gugatan serupa kepada Apple.

Hal yang dipermasalahkan dalam gugatan kala itu adalah soal paten teknologi GSM, UMTS, WLAN dan lainnya yang dipakai dalam berbagai perangkat genggam buatan Apple.

Perseteruan ini kemudian selesai pada 2011, yakni saat Apple setuju untuk mulai membayar biaya lisensi pada Nokia.

Baca: Nokia Gugat Apple soal Lisensi Hak Paten

Rincian paten yang digugat itu, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Slashgear, Jumat (23/12/2016), dapat dilihat di bawah ini. Rincian ini terbagi menjadi tiga bagian paten, yakni meliputi koding untuk H.264, implementations, dan Chipset.

Nomor Paten Deskripsi
   
H.264 Patents  
US 7,532,808 Global Motion
US 6,950,496 Sub Pixel Interpolation
US 8,036,273 Sub-Pixel Interpolation
US 8,144,764 Reference Picture
US 6,968,005 Reference Picture
US 6,711,211 Segmentation-Prediction Pairs
US 6,856,701 Assigning Context
US 6,680.974 Context Based Compression
EP 1 470 724 Context-Adaptive Vatiable Lenght Coding (CAVLC)
EP 1 287 705 Reference Picture
EP 1 435 063 Context-based Adaptive Binary Arithmetic Coding (CABAC)
EP 1 486 065 Method for Coding motion in a video sequence
EP 1 186 177 Block Boundary Filtering
EP 1 512 115 Spatial/Intra Prediction
   
Implementation Patents  
US 6,826,391 Diversity Antenna
US 9,473,602 Portable Electronic Device
US 6,208,725 Remotely Controlling a Mobile Device
US 6,701,294 Translating Natural Language Inquiries
EP 1 579 613 Classmark Revisions
EP 1 455 499 Security Element
   
Chipset Patents  
US 7,415,247 Multi-mode Prgrammable Transceiver
US 9,270,301 Multi-mode Prgrammable Transceiver
US 8,036,619 VCO Tuning
US 6,393,260 Adjusting Balance of a Mixer
US 6,480,700 Power Amplifier
US 7,653,366 Enveloper Tracking
EP 0 966 115 Efficient Use of 2 Antennas
EP 1 181 779 Multi-Mode Radio Receiver
EP 0 998 024 Modulator
EP 1 796 275 Multi frequency transceiver
EP 1 298 789 VCO Tuning
EP 1 133 831 Controllable Signal Path


Nokia sudah mengajukan gugatan terhadap 32 paten itu ke Pengadilan Wilayah di Dusseldorf, Mannheim, dan Munich di Jerman. Selain itu, perusahaan juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas.

Baca: Resmi, Nokia 216 Dibanderol Rp 450.000 di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber SlashGear

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com