Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/01/2017, 16:50 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com - Snapchat dituduh berbuat curang degan memanipulasi angka pertumbuhan pengguna untuk meningkatkan nilai perusahaan. Hal tersebut tertuang pada dokumen perkara hukum yang diajukan mantan Lead Growth Snapchat, Anthony Pompliano, ke pengadilan tinggi Los Angeles, AS.

Pompliano baru saja dipecat setelah tiga minggu bekerja untuk Snapchat. Ia yakin hal tersebut menyusul penolakannya terhadap manipulasi angka pertumbuhan yang diberlakukan layanan bernuansa kuning.

"Jejeran pimpinan Snapchat melihat Pompliano sebagai halangan bagi perusahaan untuk IPO, sebab Pompliano menolak tutup mata atas manipulasi Snapchat," begitu tertera pada dokumen perkara hukum, sebagaimana dilaporkan Variety dan dihimpun KompasTekno, Jumat (6/1/2017).

Baca: Snapchat Bakal IPO di Maret 2017?

Sebelumnya, Pompliano adalah pegawai Facebook untuk jabatan yang sama. Dalam dokumen, Pompliano juga menuduh Snapchat memperkerjakan dirinya hanya untuk mengorek informasi rahasia Facebook.

Alasan utama Pompliano melaporkan Snapchat ke pengadilan tinggi karena merasa diperlakukan semena-mena sebagai pekerja. Ia tak terima diberhentikan sepihak, padahal belum genap sebulan bekerja.

"Dia (Pompliano) mengalami kesulitan mendapat pekerjaan. Ini akan menjadi bendera merah untuk majikan ketika mengetahui seseorang bekerja selama tiga minggu dan dihentikan," kata pengacara Pompliano, David Michaels.

"Kami percaya ketika jika calon majikan menanyakan (performa Pompliano) ke Snapchat, mereka akan mendengar kebohongan," ia menuturkan.

Juru bicara Snap Inc (induk perusahaan Snapchat), Mary Ritti, membantah semua tuduhan Pompliano. Menurut dia, perkara hukum yang diajukan tak kuat.

"Kami telah mengkaji komplain yang masuk dan menurut kami tak benar. Itu hanya dibuat-buat oleh mantan pegawai yang tak puas," kata dia.

Baca: Twitter Tiru Cara Snapchat Menambah Follower

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com