Kementerian Komunikasi dan Informatika selama ini aktif melakukan pemantauan dan pemblokiran akses ke situs-situs bermuatan negatif, termasuk situs berita hoax. Namun, Rudiantara menegaskan bahwa pemblokiran bukanlah solusi karena situs hoax baru bisa bermunculan setiap saat.
Menurut dia, ketimbang memblokir situs hoax, cara yang lebih efektif adalah dengan mengedukasi masyarakat soal cara mengenali dan menjauhi konten berita palsu. Edukasi akan memutus mata rantai hoax dengan mencegah penerima menyebarluaskan lebih lanjut.
"Pemblokiran itu adalah upaya menyembuhkan orang sakit. Alih-alih fokusnya blokir, lebih baik kita naik ke hulu, menjaga orang agar tetap sehat," kata Rudiantara.
Karena itu, Rudiantara menyambut baik rencana Dewan Pers menyematkan tanda pengenal berupa logo dan QR Code untuk media cetak dan online yang sudah terverifikasi sebagai institusi pers resmi, mulai 9 Februari mendatang.
Ada juga upaya mandiri seperti komunitas Masyarakat Indonesia Anti Hoax yang melancarkan upaya memerangi hoax melalui edukasi, baik secara online maupun offline dengan melakukan pendekatan ke masyarakat.
"Inilah yang harus didorong. Pendekatannya sosialisasi, literasi, dan lain-lain. Dalam membuat kebijakan, justru unsur peran masyarakatnya yang sangat besar," lanjut Rudiantara.
Edukasi anti-hoax ke masyarakat diharapkan juga mampu membendung penyebaran hoax lewat media lain seperti pesan berantai di layanan chatting. Medium semacam ini tidak bisa dicampuri oleh pemerintah karena bersifat privat, bukan publik seperti media sosial dan situs internet.
Baca: Begini Rencana Jerman Berantas Hoax di Media Sosial, Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.