Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Rencana Jerman Berantas "Hoax" di Media Sosial, Indonesia?

Kompas.com - 11/01/2017, 09:58 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia sedang menggodok aturan khusus agar berita hoax tak lagi muncul di media sosial. Salah satu poinnya merujuk pada hukuman denda bagi platform media sosial (Facebook, Twitter, dkk) yang membiarkan berita hoax beredar di lamannya.

Menurut Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, hukuman denda itu terinspirasi dari Jerman. Adapun nilai denda yang hendak diberlakukan di Indonesia belum diungkap. Kalau di Jerman, pengajuan dendanya mencapai 500.000 euro atau sekitar Rp 7 miliar.

Denda itu berlaku untuk satu posting-an yang bermuatan hoax dan tak dihapus dari platform media sosial dalam 24 jam, sebagaimana dilaporkan TheGuardian dan dihimpun KompasTekno, Rabu (11/1/2017).

Waktu 24 jam dianggap cukup bagi Facebook dkk untuk memangkas konten-konten hoax yang berseliweran. Dengan begitu, para penyebar fitnah dan kebencian tak punya ruang gerak yang luwes untuk menimbulkan perpecahan.

Masih dikaji

Proposal soal aturan denda diajukan Thomas Opperman, Ketua Partai Sosial Demokrat di Jerman. Diajukan pada akhir 2016 lalu, proposal tersebut saat ini masih dikaji dan direspons lebih lanjut oleh pihak-pihak yang menentukan kebijakan.

Dalam pengajuannya, Opperman menggarisbawahi bahwa berita hoax bisa mengintervensi peta politik suatu negara.

Misalnya tentang kemenangan Donald Trump sebagai Presiden AS. Facebook dituduh turut andil karena ada artikel hoax yang menguntungkan Trump dan menjadi viral di platform tersebut.

Kasus lainnya adalah konspirasi masif di internet beberapa saat lalu yang sedikit banyak berpengaruh pada kasus Brexit, saat masyarakat Inggris memilih meninggalkan Uni Eropa.

Partai politik Jerman menganggap aturan soal hoax menjadi krusial, mengingat pemilu presiden bakal berlangsung pada 12 Februari 2017. Jangan sampai kejadian di AS terulang untuk pemilu ke-16 di Jerman.

Pernah diajukan pada 2015

Sebelumnya, Menteri Hukum Jerman Heiko Maas juga mengajukan proposal aturan yang serupa tetapi tak sama pada 2015 lalu. Kala itu, Maas meminta Google, Facebook, dan Twitter menghapus konten palsu dalam 24 jam.

Baca: Cara Melaporkan Berita "Hoax" di Facebook, Google, dan Twitter

Namun, belum ada ketentuan mengenai denda yang diberikan. Aturan itu pun diberlakukan, tetapi nyatanya kurang efektif. Google dkk masih sulit memberantas konten negatif.

Facebook hanya mampu menghapus 46 persen, YouTube 10 persen, dan Twitter 1 persen dari laporan pengguna atas konten ilegal yang tersebar di tiap-tiap platform.

Menurut Maas, kebijakan denda akan memicu pihak media sosial untuk berusaha lebih keras memberantas hoax. Ia mengatakan, pihak media sosial tak bisa terus-terusan berdalih bahwa mereka tak bertanggung jawab atas hoax karena fungsinya cuma sebagai wadah pertukaran informasi.

"Perusahaan yang mendapat duit dari jejaring sosial punya tanggung jawab sosial," kata Maas.

Belum jelas kapan aturan soal denda di Jerman akan diberlakukan. Namun, Facebook di sana kabarnya sudah memperkerjakan 600 orang untuk menghapus 2.000 informasi palsu per hari di akun-akun berbahasa Jerman.

Baca: Dua Situs Penyebar "Hoax" di Indonesia Raup Ratusan Juta Per Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com