Minggu ini kita dibuat kagum oleh tindakan awak kabin Garuda Indonesia yang mengambil inisiatif menggendong seorang ibu lanjut usia, melewati lorong koridor untuk turun dari pesawat. Keputusan itu diambil setelah kursi roda dan ambulift yang telah diminta tidak kunjung datang.
Peristiwa itu terjadi pada penerbangan GA 821 rute Kuala Lumpur-Jakarta, Sabtu (7/1/2017) siang.
Ada dua reaksi di grup-grup percakapan dan akun-akun media sosial yang saya ikuti. Sebagian banyak yang memuji tindakan awak kabin tersebut yang dengan tulus membantu seorang ibu lanjut usia, walau hal itu sebenarnya tidak ada dalam SOP-nya.
Namun tak sedikit pula yang berpikir kritis, bagaimana sebenarnya prosedur operasional dalam melayani penumpang pesawat lanjut usia (lansia) atau kaum penyandang disabilitas. Haruskah prosedur "gendong-menggendong" dilakukan di kemudian hari jika awak kabin menemui keadaan yang sama?
Aturan mengenai standar pelayanan penumpang pesawat dan lanjut usia ini sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang diperkuat dengan Peraturan menteri (PM) Nomor 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam UU No 1/2009, Pasal 134 tertulis: "Penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga."
Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus tersebut meliputi penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara.
Sementara aturan standar pelayanan penumpang dengan kebutuhan khusus diatur dalam PM No 49 Tahun 2012 Bab IV. Di dalamnya meliputi pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight), selama penerbangan (in-flight), dan setelah penerbangan (post-flight).
Di Pasal 61 juga dijelaskan bahwa maskapai juga harus menyediakan kursi roda bagi penumpang berkebutuhan khusus. Penumpang tersebut harus didampingi oleh petugas yang sudah terlatih.
Soal kursi roda ini, menurut standar pelayanan dunia, sebenarya setidaknya ada tiga kursi roda yang bisa digunakan dalam membantu penumpang. Ketiganya memiliki fungsi sesuai peruntukannya, misalnya kursi roda untuk mengantar penumpang dari ruang tunggu ke gerbang (gate). Kursi roda jenis ini berkode WCHR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.