Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reska K. Nistanto

Wartawan teknologi dan pehobi dunia penerbangan.

kolom

Menyoal Pelayanan Maskapai Penerbangan bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 12/01/2017, 14:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorDeliusno

Minggu ini kita dibuat kagum oleh tindakan awak kabin Garuda Indonesia yang mengambil inisiatif menggendong seorang ibu lanjut usia, melewati lorong koridor untuk turun dari pesawat. Keputusan itu diambil setelah kursi roda dan ambulift yang telah diminta tidak kunjung datang.

Peristiwa itu terjadi pada penerbangan GA 821 rute Kuala Lumpur-Jakarta, Sabtu (7/1/2017) siang.

Ada dua reaksi di grup-grup percakapan dan akun-akun media sosial yang saya ikuti. Sebagian banyak yang memuji tindakan awak kabin tersebut yang dengan tulus membantu seorang ibu lanjut usia, walau hal itu sebenarnya tidak ada dalam SOP-nya.

Namun tak sedikit pula yang berpikir kritis, bagaimana sebenarnya prosedur operasional dalam melayani penumpang pesawat lanjut usia (lansia) atau kaum penyandang disabilitas. Haruskah prosedur "gendong-menggendong" dilakukan di kemudian hari jika awak kabin menemui keadaan yang sama?

Aturan mengenai standar pelayanan penumpang pesawat dan lanjut usia ini sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang diperkuat dengan Peraturan menteri (PM) Nomor 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam UU No 1/2009, Pasal 134 tertulis: "Penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga."

Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus tersebut meliputi penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara.

Sementara aturan standar pelayanan penumpang dengan kebutuhan khusus diatur dalam PM No 49 Tahun 2012 Bab IV. Di dalamnya meliputi pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight), selama penerbangan (in-flight), dan setelah penerbangan (post-flight).

Di Pasal 61 juga dijelaskan bahwa maskapai juga harus menyediakan kursi roda bagi penumpang berkebutuhan khusus. Penumpang tersebut harus didampingi oleh petugas yang sudah terlatih.

Soal kursi roda ini, menurut standar pelayanan dunia, sebenarya setidaknya ada tiga kursi roda yang bisa digunakan dalam membantu penumpang. Ketiganya memiliki fungsi sesuai peruntukannya, misalnya kursi roda untuk mengantar penumpang dari ruang tunggu ke gerbang (gate). Kursi roda jenis ini berkode WCHR.

Kursi roda WCHR bisa dipakai oleh penumpang yang masih mampu naik atau turun tangga pesawat sendiri dan berjalan di kabin tanpa bantuan, namun butuh bantuan untuk berjalan jauh. Kuris roda ini juga biasa dioperasikan di apron (tempat parkir pesawat).

Yang kedua adalah jenis kursi roda WCHS. Kursi roda ini berguna bagi penumpang pesawat yang tidak bisa naik atau turun tangga (jika pesawat tidak menggunakan garbarata) pesawat, namun penumpang masih mampu berjalan di dalam pesawat.

Tipe ketiga adalah kursi roda WCHC, yakni kursi roda yang ringkas dan khusus didesain agar bisa digunakan di lorong pesawat (aisle). Kursi roda ini juga biasa disebut dengan aisle wheelchair yang ditujukan bagi penumpang pesawat yang tidak bisa bergerak sama sekali dan membutuhkan bantuan.

Ist aisle wheelchair yang dirancang agar bisa digunakan di lorong pesawat.

Dalam video ini, Anda bisa melihat bagaiamana aisle wheelchair dioperasikan. Penumpang difabel dipindahkan dari kursi roda biasa yang dipakai hingga ke gerbang ke kursi roda khusus untuk di dalam kabin.

Kursi roda jenis ini masih langka dimiliki oleh maskapai-maskapai di Indonesia. Kebanyakan hanya menyediakan kursi roda untuk mobilitas penumpang di ruang check-in, ruang tunggu, hingga pintu pesawat.

WheelchairTravel.org Contoh penggunaan aisle wheelchair di pesawat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com