Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapatan Sopir Tak Sesuai, Uber Didenda Rp 266 Miliar

Kompas.com - 22/01/2017, 08:50 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

Sumber FTC

KOMPAS.com — Uber sepakat membayar denda senilai 20 juta dollar AS atau setara Rp 266 miliar atas tuntutan Komisi Perdagangan (FTC) Amerika Serikat. FTC menilai Uber memberikan informasi yang tidak sesuai kepada para calon pengemudi, dengan memberikan promosi berlebihan soal pendapatan yang bisa diterima.

Contohnya, Uber mengklaim di situsnya bahwa pendapatan rata-rata sopir UberX dalam satu tahun adalah sekitar 90.000 dollar AS (Rp 1,2 miliar) di New York dan lebih dari 74.000 dollar AS (Rp 986 juta) di San Francisco.

Padahal, menurut penyelidikan FTC, rata-rata pendapatan sopir UberX dalam satu tahun di New York berkisar 61.000 dollar AS (Rp 813 jutaan) dan 53.000 dollar AS (706 jutaan) di San Francisco.

Secara keseluruhan, kurang dari 10 persen dari total sopir Uber di AS yang memperoleh pendapatan tahunan seperti yang dipromosikan di situs layanan ride-sharing tersebut.

Baca: Uber Dikabarkan Rugi Rp 10,7 Triliun

"Banyak orang mendaftar sebagai sopir Uber tanpa mengetahui potensi pendapatan dan pengeluaran sesungguhnya. Ini membuat Uber meraup makin banyak untung," kata Direktur Biro Perlindungan Konsumer, Jessica Rich, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Minggu (22/1/2017) dari situs resmi FTC.

Selain soal pendapatan per tahun, Uber juga dinilai membohongi sopir terkait kebijakan penyewaan mobil. Sopir tetap bisa menjaring penumpang meski tak punya mobil sendiri. Caranya dengan menyewa mobil yang disediakan Uber.

Di situsnya, harga sewa mobil dipatok 119 dollar per minggu atau setara Rp 1,5 jutaan. Padahal, kenyataannya sopir harus membayar sewa 160 dollar AS (Rp 2,1 juta) hingga 200 dollar AS (Rp 2,6 juta) per minggu.

Denda 20 juta dollar AS yang dibayar Uber bakal dibagikan kepada para pengemudi yang tertipu. Selanjutnya, Uber diminta mengganti bahasa promosinya agar lebih realistis dan tak menyesatkan para sopir.

Baca: Pesan Uber, Pengguna Bisa Saja Dapat Taksi Express

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber FTC

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com