Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/01/2017, 08:50 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

Sumber FTC

KOMPAS.com — Uber sepakat membayar denda senilai 20 juta dollar AS atau setara Rp 266 miliar atas tuntutan Komisi Perdagangan (FTC) Amerika Serikat. FTC menilai Uber memberikan informasi yang tidak sesuai kepada para calon pengemudi, dengan memberikan promosi berlebihan soal pendapatan yang bisa diterima.

Contohnya, Uber mengklaim di situsnya bahwa pendapatan rata-rata sopir UberX dalam satu tahun adalah sekitar 90.000 dollar AS (Rp 1,2 miliar) di New York dan lebih dari 74.000 dollar AS (Rp 986 juta) di San Francisco.

Padahal, menurut penyelidikan FTC, rata-rata pendapatan sopir UberX dalam satu tahun di New York berkisar 61.000 dollar AS (Rp 813 jutaan) dan 53.000 dollar AS (706 jutaan) di San Francisco.

Secara keseluruhan, kurang dari 10 persen dari total sopir Uber di AS yang memperoleh pendapatan tahunan seperti yang dipromosikan di situs layanan ride-sharing tersebut.

Baca: Uber Dikabarkan Rugi Rp 10,7 Triliun

"Banyak orang mendaftar sebagai sopir Uber tanpa mengetahui potensi pendapatan dan pengeluaran sesungguhnya. Ini membuat Uber meraup makin banyak untung," kata Direktur Biro Perlindungan Konsumer, Jessica Rich, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Minggu (22/1/2017) dari situs resmi FTC.

Selain soal pendapatan per tahun, Uber juga dinilai membohongi sopir terkait kebijakan penyewaan mobil. Sopir tetap bisa menjaring penumpang meski tak punya mobil sendiri. Caranya dengan menyewa mobil yang disediakan Uber.

Di situsnya, harga sewa mobil dipatok 119 dollar per minggu atau setara Rp 1,5 jutaan. Padahal, kenyataannya sopir harus membayar sewa 160 dollar AS (Rp 2,1 juta) hingga 200 dollar AS (Rp 2,6 juta) per minggu.

Denda 20 juta dollar AS yang dibayar Uber bakal dibagikan kepada para pengemudi yang tertipu. Selanjutnya, Uber diminta mengganti bahasa promosinya agar lebih realistis dan tak menyesatkan para sopir.

Baca: Pesan Uber, Pengguna Bisa Saja Dapat Taksi Express

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber FTC

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com