Sejatinya, Yusniar tak berteman di Facebook dengan anggota DPRD selaku pihak yang merasa tersindir oleh status itu. Namun, ada oknum yang meng-capture status tersebut hingga diketahui anggota Dewan.
Anggota DPRD Jeneponto itu pun melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pasal yang digunakannya tak lain adalah pasal karet yang sudah beberapa kali memakan korban, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Bukan pencemaran
Direktur Eksekutif ICT Watch sekaligus pengamat internet, Donny BU, saat dihubungi KompasTekno, Selasa (7/11/2016) lalu, mengatakan, kasus Yusniar tidak bisa dikategorikan pencemaran nama baik.
"Kalau tidak menyebut nama, lalu siapa yang dicemarkan namanya?"
Hal senada juga diungkap oleh peneliti senior di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju. Menurut dia, pernyataan yang tidak menyebutkan nama seseorang mestinya tidak bisa disebut sebagai pencemaran nama baik.
"Mestinya tidak boleh. Kalau tidak menyebut nama, tidak boleh (disebut pencemaran nama baik)," katanya.
Anggara juga menceritakan sebelumnya sempat ada putusan Pengadilan Negeri Nomor 292/Pid.B/2004/PN. Rbi yang menekankan pentingnya penyebutan nama yang dibarengi tuduhan, untuk menentukan muatan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Tanpa adanya penyebutan nama secara langsung yang dibarengi tuduhan, sebuah pernyataan tidak bisa dianggap memiliki muatan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Baca: Pengamat: Status Facebook No Mention Yusniar Bukan Pencemaran Nama Baik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.