Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Buzzer" Politik Diusulkan Jadi Profesi Terlarang di Indonesia

Kompas.com - 22/02/2017, 15:17 WIB
Ihsanuddin,
Fatimah Kartini Bohang

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammmadiyah, Danhil Anzar, mengusulkan fatwa haram untuk buzzer politik. Ia menilai buzzer politik yang aktif bermanuver di media sosial turut menyebabkan kekisruhan politik saat ini.

"Hoax-hoax yang saat ini ramai dan membuat bising negeri ini itu asalnya dari buzzer-buzzer politik ini, atau saya sering sebutnya para produsen tuyul-tuyul medsos," kata dia, Senin (20/2/2017), usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Istilah buzzer merujuk pada orang yang punya banyak pengikut di media sosial sehingga memiliki pengaruh ketika beropini tentang isu tertentu. Buzzer bahkan sudah menjadi profesi kerja baru di dunia internet yang cukup menjanjikan.

Menurut Danhil, banyak buzzer politik yang menyebar fitnah dan kebohongan, sehingga menimbulkan kebencian di tengah masyarakat. 

Usulan soal fatwa haram untuk buzzer politik telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Danhil mengatakan Presiden Jokowi menyambut positif usulan tersebut.

"Pak Jokowi bersepakat, 'Wah itu bagus sekali', beliau sampaikan. Beliau berterima kasih kepada Pemuda Muhammadiyah bila kemudian fatwa itu dibuat oleh Muhammadiyah," Dahnil menuturkan.

Lebih lanjut, kata Danhil, Jokowi juga berjanji pemerintah akan berupaya melawan fitnah dan kebohongan yang ditebarkan para buzzer politik. Salah satunya dengan membentuk Badan Siber Nasional.

Usulan soal fatwa haram ini juga akan digaungkan kembali dalam Tanwir PP Muhammadiyah yang digelar di Ambon pada Jumat (24/2/2017) mendatang.

"Di Tanwir Muhammadiyah yang juga akan dihadiri oleh Pak Jokowi itu, kami Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah akan meminta fatwa haram buzzer politik," Danhil menjelaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com