Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direvisi, Aturan Konten Negatif di Internet Bakal Diperinci

Kompas.com - 22/02/2017, 16:01 WIB
Oik Yusuf

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 19 Tahun 2014 selama ini dijadikan landasan untuk memblokir situs internet yang dinilai bermuatan negatif. Namun, definisi "muatan negatif" dalam Permen tersebut dinilai masih kurang spesifik sehingga pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merasa perlu melakukan revisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan dalam jumpa pers di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Menurut Semuel, jenis konten negatif yang didefinisikan secara eksplisit dalam Permen Kominfo No 19 Tahun 2014 hanya muatan pornografi. Sementara konten negatif jenis lainnya hanya didefinisikan secara garis besar sebagai "kegiatan ilegal yang melanggar undang-undang".

"Nah, konten negatif lainnya apa, inilah yang kami perinci. Memang konten negatif lainnya yang melanggar undang-undang. Itu yang akan kami breakdown supaya tidak ada pertanyaan lagi," kata Semuel.

Salah satu rencana revisi melibatkan batasan mengenai berapa kali pelanggaran yang dilakukan sebuah situs sebelum diblokir secara permanen. Semuel mengibaratkan pemerintah akan menimbang untuk mengeluarkan peringatan terlebih dahulu, seperti mekanisme kartu kuning dan kartu merah dalam pertandingan sepakbola.

"Misalnya kemarin itu ada yang empat kali melanggar baru di-takedown. Ini maunya sekali melanggar (langsung diblokir) atau bagaimana, itulah yang nanti akan didiskusikan juga," ujar Semuel sambil menambahkan pembahasan revisi akan dimulai pekan ini di Bandung.

Setelah direvisi nanti, Permen Kominfo No 19 Tahun 2014 diharapkan akan lebih mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait pembatasan beragam jenis konten negatif yang beredar di internet.

Sejauh ini, menurut Semuel, pemblokiran lebih berfokus kepada jenis konten yang nyata-nyata melanggar undang-undang, seperti pornografi, perjudian, penipuan, serta terorisme dan penyebaran paham radikal. Sementara, konten negatif jenis hoax atau berita palsu baru bisa ditindak apabila ada pihak yang melaporkan dan merasa dirugikan.

Revisi Permen Kominfo No 19 Tahun 2014 ditargetkan akan rampung tahun ini setelah melalui uji publik. "Targetnya nanti sudah selesai pada bulan Agustus atau September," pungkas Semuel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com