Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Foto dan Video WhatsApp Sudah Bisa Dipakai di Indonesia

Kompas.com - 23/02/2017, 06:39 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com - WhatsApp mulai merilis fitur Status di layanannya. Fitur tersebut memungkinkan pengguna saling membagi video pendek dan foto ke kontaknya untuk kemudian hilang dalam 24 jam. Fungsinya mirip Snapchat atau Instagram Stories.

Pantauan KompasTekno, Kamis (23/2/2017), fitur Status ini sudah bisa digunakan oleh pengguna WhatsApp di Indonesia. Pengguna harus meng-update aplikasinya melalui Google Play Store (Android) atau Apple App Store (iOS).

Update ini diberikan secara bergelombang oleh WhatsApp, sehingga tak semua pengguna menerimanya dalam waktu yang bersamaan.

WhatsApp melalui blog resminya, juga telah menjelaskan tentang apa fitur Status tersebut. Jika selama ini status WhatsApp hanya berformat teks, maka kali ini fitur tersebut diperbarui sehingga lebih ekspresif dengan kehadiran format foto, video, serta GIF.

Baca: Begini Cara Bikin Status Video di WhatsApp

Untuk video, pengguna bisa merekam gambar hingga 45 detik. durasi itu terhitung lama dibandingkan Instagram Stories yang hanya 15 detik, maupun Snapchat yang cuma 10 detik.

Aneka format status yang dibagi secara personal ke teman bakal hilang dalam waktu 24 jam. Ketika hilang, konten itu bakal benar-benar musnah sebab WhatsApp menggunakan sistem enkripsi end-to-end.

"Fitur baru ini memungkinkan Anda berkabar dengan teman-teman menggunakan WhatsApp dengan cara mudah dan menyenangkan," begitu tertulis pada blog WhatsApp.

WhatsApp merilis fitur ini secara perlahan. Setelah Belanda dan Paris yang mendapat giliran pertama, kini Indonesia menjadi negara berikutnya.

Facebook selaku pemilik WhatsApp agaknya begitu mengidolai kemampuan Snapchat, sehingga menjiplaknya untuk dua layanan sekaligus yakni Instagram dan WhatsApp. Layanan Facebook sendiri dikatakan sedang menggodok fitur serupa Snapchat, namun belum jelas kapan dirilis.

Baca: WhatsApp Terapkan Verifikasi Dua Langkah, Begini Cara Mengaktifkannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com