JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan PT Internux (Bolt) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa saat lalu.
Gugatan itu menyoal tindakan Kominfo yang memberikan spektrum 30 MHz ke PT Smart Telecom (Smartfren) di pita 2,3 GHz tanpa proses pelelangan. Tindakan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan masih menunggu salinan putusan dari PN untuk mengambil langkah berikutnya.
Baca: Sampai Mana Migrasi Smartfren ke Frekuensi 2.300 MHz?
"Saya belum terima salinan putusannya. Ini baru dengar dari media," kata dia, Kamis (9/3/2017) lalu seusai acara peluncuran BlackBerry Aurora di Hotel Fairmont, Jakarta.
"Saya baca dulu putusannya seperti apa. Setelah itu kami (Kominfo) diskusikan. Ini kan baru di PN, masih ada kemungkinan banding. Masih panjang," ia menambahkan.
Bermula sejak 2014
Kisruh tentang pemanfaatan frekuensi 2,3 GHz ini bermula sejak 2014 lalu. Kala itu Kominfo memberikan alokasi frekuensi 2,3 GHz ke PT Smart Telecom yang sejatinya memegang lisensi nasional di frekuensi 1,9 GHz.
Dalihnya, ada gangguan sinyal perangkat radio terhadap operator GSM yang memengaruhi jaringan Smart Telecom waktu itu. Hasilnya, Smart Telecom yang hanya memiliki spektrum selebar 7,5 MHz di frekuensi 1,9 GHz mendapat spektrum 30 MHz di frekuensi 2,3 GHz.
Menurut sebagian pihak, frekuensi tidak boleh dialihfungsikan kepada pihak lain. Harusnya diserahkan dulu ke negara untuk kemudian dilelang ulang secara terbuka.
Dalam konteks ini, PT Internux selaku penyedia broadband wireless access (BWA) menuntut Kominfo agar memberikan pula spektrum 30 MHz pada pita 2,3 GHz dengan cakupan nasional serta izin layanan suara, penomeran, dan kode akses bagi pemegang merek Bolt.
Baca: Frekuensi 2.100 dan 2.300 MHz Dilelang Semester I 2017
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.