Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ada Gugatan, Lelang Frekuensi 2,3 GHz Tetap Sesuai Jadwal

Kompas.com - 10/03/2017, 16:05 WIB
|
EditorReska K. Nistanto

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, memastikan pelelangan frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni di kisaran semester pertama 2017.

Kisruh soal frekuensi 2,3 GHz, baik yang digugat PT Internux (Bolt) atau yang dikritisi Ombudsman RI karena dinilai terlalu tertutup, tak jadi halangan bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (Baca: Frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz Dilelang Semester I 2017)

"Semua tetap jalan. Ada yang bilang terlalu buru-buru, ada yang bilang lambat. Kalau mau dituruti semua nggak jalan-jalan republik ini," kata dia, Kamis (9/3/2017), usai peluncuran BlackBerry Aurora di Hotel Fairmont, Jakarta.

Diketahui, baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan tuntutan yang diajukan PT Internux ke Kominfo. Internux meminta diberikan spektrum 30 MHz di pita 2,3 GHz tanpa proses lelang untuk produknya, Bolt.

Pasalnya, pada 2014 lalu Kominfo juga melakukan hal serupa untuk PT Smart Telecom (Smartfren). Kala itu terjadi gangguan yang membuat Kominfo bertindak cepat dalam memindahkan jaringan Smart Telecom dari frekuensi 1,9 GHz ke 2,3 GHz.

Baca: Digusur ke 2.300 MHz, Ini Rencana Smartfren

Hal ini menjadi heboh karena menurut sebagian orang izin frekuensi harus melewati proses pelelangan terbuka. Apalagi, spektrum Smart Telecom yang tadinya seluas 7,5 MHz di frekuensi 1,9 GHz bertambah menjadi 30 MHz di frekuensi 2,3 GHz.

Selain soal gugatan dari Internux, polemik yang beredar saat ini soal jaringan di frekuensi 2,3 GHz juga menyangkut permintaan dari Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih. Kominfo diminta memberikan izin alokasi frekuensi 2,3 GHz dengan spektrum minimal 15 MHz ke penyedia Broadband Wireless Access (BWA), PT Corbec Communication.

Hal itu tak diindahkan Kominfo. Dalihnya, putusan Mahkamah Agung (MA) untuk kasus Corbec di atas hanya menyebutkan kewajiban memberikan lisensi nasional dan alokasi spektrum frekuensi. Jumlah alokasi spektrumnya sendiri tidak ada dalam putusan MA.

Lagipula lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz memang diperuntukan bagi operator selular yang existing. Kominfo mengatakan yang paling membutuhkan tambahan frekuensi adalah para operator seluler karena kapasitas mereka di kota-kota besar sudah penuh.

Baca: Indosat Berminat Ikut Lelang Frekuensi 2.100 MHz dan 2.300 MHz

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke