Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Desain Stiker yang Bakal Dipasang di Taksi Online

Kompas.com - 13/03/2017, 11:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

KOMPAS.com - Mobil-mobil Uber, Grab, Go-Car, dan taksi online lainnya akan ditempeli stiker khusus. Hal itu sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan usai melakukan uji publik Peraturan Menteri (PM) No. 32 tentang taksi online di Makassar.

"Iya rencananya begitu, kita sudah sepakati. Kemarin di Makassar saya sudah bicara nantinya akan ada pemasangan tanda dari stiker untuk kendaraan yang dijadikan taksi online," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto kepada Kompas.com, Sabtu, (11/3/2017).

Akan ada dua stiker yang dipasang di angkutan umum. Satu untuk angkutan sewa umum berplat kuning, dan satu angkutan sewa khusus berplat hitam. Taksi online termasuk dalam golongan angkutan sewa khusus ini.

Baca: Taksi Online Segera Diberi Stiker Khusus

"Kami sudah sepakat tanda khususnya ini (stiker). Kalau sudah melengkapi (syarat) semuanya nanti ada ini," ujar Pudji.

Stiker tersebut juga dilengkapi dengan huruf "T" yang memiliki arti transportasi, serta simbol sinyal yang mengartikan bahwa taksi berbasis aplikasi. Stiker khusus tersebut digunakan sebagai pembeda dari transportasi konvensional.?

Menurut Pudji, secara desain sudah disiapkan model stikernya. Hal ini nantinya akan membantu memudahkan masyarakat untuk mengenali taksi online yang notabennya menggunakan kendaraan pribadi atau tanpa plat kuning.

Hal ini sejalan dengan ubahan revisi mengenai jenis angkutan sewa. Taksi online disebut bukan lagi masuk dalam kategori angkutan umum, tapi angkutan sewa khusus.

Kemenhub telah resmi melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 tentang taksi online di Makassar, Jumat (10/3/2017).

Acara ini merupakan lanjutan dari uji publik sebelumnya yang dilakukan di Jakarta pertengahan Februari lalu.

Baca: Grab Tanggapi Aturan Baru Taksi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com