Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go-Jek, Grab, dan Uber Ajukan 3 Keberatan soal Revisi Aturan "Ride Sharing"

Kompas.com - 17/03/2017, 15:18 WIB
Deliusno

Penulis

Poin terakhir atau keempat merupakan tanggapan seputar kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum atau koperasi. Dalam poin ini, ketiganya kembali menyatakan keberatannya.

Keberatan tersebut dilandaskan pemahaman bahwa mitra pengemudi diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan pribadi kepada badan hukum atau koperasi tadi. Tanpa melakukan balik nama ke perusahaan, tentunya mitra pengemudi tidak bisa bekerja sama dengan Go-Jek, Grab, ataupun Uber.  

"Kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, kewajiban ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," lanjutnya.

Dalam akhir surat, ketiganya meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang selama sembilan bulan terhitung sejak revisi Permenhub No 32 tahun 2016 diberlakukan. Waktu tersebut diminta untuk memastikan proses transisi yang baik dan lancar.

Revisi Permenhub No 32 tahun 2016

Sebelumnya, pemerintah menggelar uji publik terhadap revisi Permenhub No 32 tahun 2016 untuk menjaring masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. Uji publik pertama dilakukan di Jakarta, Jumat (17/2/2017), sedangkan uji kedua dilakukan di Makassar, Jumat (10/3/2017).

Batas tarif atas dan bawah transportasi berbasis aplikasi serta kuota armada per wilayah domisili perusahaan belum diatur dalam Permenhub No 32 tahun 2016. Kedua poin aturan tersebut baru didiskusikan dalam uji publik soal revisi peraturan tersebut.

Total ada 11 poin aturan baru yang tertera pada revisi Permenhub No 32 tahun 2016. Menurut pihak Kemenhub sendiri, ada empat akar permasalahan di masyarakat terkait ride-sharing, yakni tarif, kuota, pajak, dan sanksi.

Keempat hal tersebut kemudian ditampung dalam 11 poin tersebut, yang kemudian ditanggapi oleh Go-Jek, Grab, dan Uber.

Pada poin tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas atau bawah.

Sedangkan pada poin kuota, penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai domisili perusahaan.

Selain itu, substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

Poin terakhir yaitu pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun ke perusahaan angkutan khusus dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com