Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go-Jek, Grab, dan Uber Ajukan 3 Keberatan soal Revisi Aturan "Ride Sharing"

Kompas.com - 17/03/2017, 15:18 WIB
Deliusno

Penulis

KOMPAS.com - Tiga perusahaan ride-sharing yang beroperasi di Indonesia, yakni Go-Jek, Grab, dan Uber, merilis pernyataan bersama soal rancangan revisi aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 tahun 2016.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Andre Soelistyo, President Go-Jek; Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab; dan Mike Brown, Regional General Manager APAC Uber, ada empat poin yang dibahas. Tiga poin di antaranya berisi keberatan atau penolakan.

Poin pertama menyangkut rencana peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos.

Untuk aturan yang satu ini, ketiga perusahaan tersebut menyatakan persetujuannya. Pasalnya, aturan ini dianggap dapat memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara, baik mitra pengemudi maupun konsumen.

Meski begitu, ada satu permintaan dari ketiganya terkait aturan KIR tersebut. Pemerintah, khususnya Kemenhub, diminta untuk membuat jalur khusus untuk mitra pengemudi dari ketiga perusahaan.

"Hal ini termasuk penyediaan antrean khusus bagi para mitra-pengemudi untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas uji KIR bekerja sama dengan Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta," tulis Go-Jek, Grab, dan Uber.

Ketiga perusahaan juga berjanji untuk membantu biaya uji KIR mitra-pengemudi agar tidak menjadi beban pemerintah.

Poin kedua yang dibahas dalam surat bersama itu terkait dengan rencana penetapan kuota jumlah kendaraan. Untuk poin revisi yang satu ini, ketiganya menyatakan penolakan.

"Kami berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi," kata ketiganya.

"Kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif," imbuhnya.

Soal tarif atas-bawah dan balik nama

Sedangkan poin ketiga membahas seputar aturan tarif atas-bawah. Dalam poin ini, Go-Jek, Grab, dan Uber kembali menyatakan keberatan.

Ketiganya berpendapat, teknologi yang ada saat ini sudah mampu memberikan perhitungan harga yang akurat. Oleh karena itu, tidak perlu lagi diterapkan aturan penetapan harga tarif atas maupun bawah.

"Hal ini akan membuat masyarakat terkendala untuk mendapatkan layanan terjangkau," tulis ketiganya.

"Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut," lanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com