Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go-Jek, Grab, dan Uber Ajukan 3 Keberatan soal Revisi Aturan "Ride Sharing"

Kompas.com - 17/03/2017, 15:18 WIB
Deliusno

Penulis

KOMPAS.com - Tiga perusahaan ride-sharing yang beroperasi di Indonesia, yakni Go-Jek, Grab, dan Uber, merilis pernyataan bersama soal rancangan revisi aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 tahun 2016.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Andre Soelistyo, President Go-Jek; Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab; dan Mike Brown, Regional General Manager APAC Uber, ada empat poin yang dibahas. Tiga poin di antaranya berisi keberatan atau penolakan.

Poin pertama menyangkut rencana peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos.

Untuk aturan yang satu ini, ketiga perusahaan tersebut menyatakan persetujuannya. Pasalnya, aturan ini dianggap dapat memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara, baik mitra pengemudi maupun konsumen.

Meski begitu, ada satu permintaan dari ketiganya terkait aturan KIR tersebut. Pemerintah, khususnya Kemenhub, diminta untuk membuat jalur khusus untuk mitra pengemudi dari ketiga perusahaan.

"Hal ini termasuk penyediaan antrean khusus bagi para mitra-pengemudi untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas uji KIR bekerja sama dengan Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta," tulis Go-Jek, Grab, dan Uber.

Ketiga perusahaan juga berjanji untuk membantu biaya uji KIR mitra-pengemudi agar tidak menjadi beban pemerintah.

Poin kedua yang dibahas dalam surat bersama itu terkait dengan rencana penetapan kuota jumlah kendaraan. Untuk poin revisi yang satu ini, ketiganya menyatakan penolakan.

"Kami berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi," kata ketiganya.

"Kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif," imbuhnya.

Soal tarif atas-bawah dan balik nama

Sedangkan poin ketiga membahas seputar aturan tarif atas-bawah. Dalam poin ini, Go-Jek, Grab, dan Uber kembali menyatakan keberatan.

Ketiganya berpendapat, teknologi yang ada saat ini sudah mampu memberikan perhitungan harga yang akurat. Oleh karena itu, tidak perlu lagi diterapkan aturan penetapan harga tarif atas maupun bawah.

"Hal ini akan membuat masyarakat terkendala untuk mendapatkan layanan terjangkau," tulis ketiganya.

"Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut," lanjutnya.

Poin terakhir atau keempat merupakan tanggapan seputar kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum atau koperasi. Dalam poin ini, ketiganya kembali menyatakan keberatannya.

Keberatan tersebut dilandaskan pemahaman bahwa mitra pengemudi diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan pribadi kepada badan hukum atau koperasi tadi. Tanpa melakukan balik nama ke perusahaan, tentunya mitra pengemudi tidak bisa bekerja sama dengan Go-Jek, Grab, ataupun Uber.  

"Kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, kewajiban ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," lanjutnya.

Dalam akhir surat, ketiganya meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang selama sembilan bulan terhitung sejak revisi Permenhub No 32 tahun 2016 diberlakukan. Waktu tersebut diminta untuk memastikan proses transisi yang baik dan lancar.

Revisi Permenhub No 32 tahun 2016

Sebelumnya, pemerintah menggelar uji publik terhadap revisi Permenhub No 32 tahun 2016 untuk menjaring masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. Uji publik pertama dilakukan di Jakarta, Jumat (17/2/2017), sedangkan uji kedua dilakukan di Makassar, Jumat (10/3/2017).

Batas tarif atas dan bawah transportasi berbasis aplikasi serta kuota armada per wilayah domisili perusahaan belum diatur dalam Permenhub No 32 tahun 2016. Kedua poin aturan tersebut baru didiskusikan dalam uji publik soal revisi peraturan tersebut.

Total ada 11 poin aturan baru yang tertera pada revisi Permenhub No 32 tahun 2016. Menurut pihak Kemenhub sendiri, ada empat akar permasalahan di masyarakat terkait ride-sharing, yakni tarif, kuota, pajak, dan sanksi.

Keempat hal tersebut kemudian ditampung dalam 11 poin tersebut, yang kemudian ditanggapi oleh Go-Jek, Grab, dan Uber.

Pada poin tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas atau bawah.

Sedangkan pada poin kuota, penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai domisili perusahaan.

Selain itu, substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

Poin terakhir yaitu pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun ke perusahaan angkutan khusus dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com