Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Keberatan dan Kesepakatan Go-Jek, Grab, dan Uber soal Aturan Taksi Online

Kompas.com - 20/03/2017, 14:45 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32 tahun 2016 pada 1 April mendatang. Revisi tersebut bertujuan untuk memberi payung hukum serta aturan untuk operasional layanan taksi online atau transportasi roda empat (mobil) berbasis aplikasi.

Meski akan diberlakukan, revisi Permenhub tersebut ternyata masih terdapat kontroversi. Terutama adalah adanya poin aturan baru yang dianggap mempersulit beroperasinya layanan transportasi berbasis aplikasi.

Baca: 1 April 2017, Aturan Taksi Online Mulai Diterapkan

Gara-gara revisi ini, tiga perusahaan besar penyedia layanan taksi online di Indonesia, yakni Go-Jek (Go-Car), Uber, dan Grab (Grab Car), sepakat mengeluarkan pernyataan bersama. Pernyataan itu berisi bagian-bagian mana dari revisi tersebut yang diterima, dan mana yang memunculkan keberatan.

Keberatan penyedia layanan

Ada tiga poin yang memicu keberatan, karena dinilai bakal menghambat eksosistem bisnis transportasi berbasis aplikasi.

Poin pertama dalam keberatan ini adalah soal rencana penetapan kuota armada transportasi online. Dalam revisi disebutkan, penentuan kuota dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta untuk Jabodetabek.

“Kami berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif,” demikian disebutkan dalam surat bersama itu.

Poin kedua adalah keberatan mengenai adanya aturan tarif atas-bawah. Go-Jek, Grab, dan Uber sepakat menyatakan keberatan terhadap adanya pengaturan ini karena menganggap teknologi sudah cukup untuk memberi perhitungan harga yang akurat.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa penentuan tarif itu hanya akan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan layanan transportasi dengan harga terjangkau.

"Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut," tulis ketiganya.

Poin ketiga adalah keberatan terhadap kewajiban kendaraan untuk terdaftar (BPKB) atas nama badan hukum atau koperasi. Keberatan tersebut dinyatakan oleh Go-Jek, Grab, dan Uber dengan landasan pemahaman bahwa mitra pengemudi diwajibkan mengalihkan kepemilikan kendaraan pada badan hukum atau koperasi.

Tanpa balik nama perusahaan, mitra pengemudi tidak dapat bekerja sama dengan Go-Jek, Grab, atau Uber untuk menyediakan layanan transportasi.

"Kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, kewajiban ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Baca: Go-Jek, Grab dan Uber Ajukan Keberatan Soal Revisi Aturan Ride Sharing

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com