KOMPAS.com - Netizen di Indonesia beramai-ramai mengunggah status berisi pernyataan hukum di Facebook. Inti dari status tersebut adalah tidak mengizinkan Facebook atau orang lain menggunakan foto, nama, atau informasi lain yang diunggah untuk kepentingan tertentu.
"Jika ada akun atas nama saya dan/atau menggunakan informasi dalam bentuk apapun, dan menggunakannya tanpa seijin saya terutama untuk tindak-tindak kriminal, maka saya tidak bertanggung jawab baik secara moril maupun materiil," demikian kurang lebih isi pernyataan yang viral tersebut.
Menurut pantauan KompasTekno, teks status yang viral itu diklaim disarankan oleh seorang pengacara sebagai bentuk antisipasi. Pelanggaran privasi setelah tulisan itu diunggah, dapat dituntut secara hukum. (Baca: Waspada, Tawaran 1 Tahun Gratis Telkomsel 4G yang Beredar di Facebook)
"Jangan di share, tapi copy-paste di wall masing-masing," demikian akhir tulisan yang viral dibagikan itu.
Lantas, benarkah dengan menulis pernyataan itu di wall masing-masing membebaskan mereka dari tuntutan hukum?
Peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, pengunggahan "pernyataan hukum" seperti itu di status Facebook tidak berefek apa-apa.
Pengguna tetap terikat dengan Ketentuan Layanan Facebook, dan tidak serta-merta bisa terlepas dari ikatan Ketentuan Layanan itu setelah memposting status di atas.
"Tidak ada gunanya," kata Anggara saat dihubungi KompasTekno, Jumat (31/3/2017).
Pengguna Facebook tetap terikat dengan Terms and Conditions atau Ketentuan Layanan Facebook yang bisa dibaca di tautan berikut ini.
Dalam poin nomor 2 yang mengatur tentang berbagi konten dan informasi di butir 1 ditulis:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.