Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video 23.000 Ponsel Oppo Dipreteli dan Digilas untuk Dimusnahkan

Kompas.com - 20/05/2017, 12:48 WIB
Oik Yusuf

Penulis

KOMPAS.com - Oppo Indonesia memusnahkan sebanyak 23.000 smartphone-nya yang rusak atau sudah tidak bisa diperbaiki di pusat servis.

Puluhan ribu perangkat yang mencakup unit ponsel, kemasan, dan aksesori itu diserahkan ke fasilias pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) di Cileungsi, Bogor.

Tipe smartphone yang dimusnahkan termasuk model-model andalan seperti seri R, seri N, Find 7, serta yang terbaru F1 Plus. Jumlah smartphone rusak tersebut merupakan akumulasi selama 4 tahun dari periode 2013 hingga 2016.

Sejumlah wartawan dari Jakarta, termasuk KompasTekno, diundang untuk menyaksikan secara langsung proses pemusnahan tersebut pada Rabu (17/5/2017).

Baca: Melihat dari Dekat Penghancuran 23.000 Ponsel Oppo

Proses pemusnahan dimulai dengan pemisahan antara unit dan aksesori dengan kemasan. Setelah dipreteli, aneka elektronik itu dihancurkan dengan cara digilas.

Selanjutnya, serpihan-serpihan smartphone itu direndam dalam larutan konsentrat garam selama tiga hari untuk menghilangkan kandungan listrik.

Keseluruhan proses pemusnahan 23.000 perangkat diperkirakan bisa memakan waktu hingga 2 atau 3 minggu. Limbah akhirnya akan ditanam di landfill yang disediakan secara khusus di lokasi.

KompasTekno merekam video pemusnahan perangkat Oppo di fasilitas PPLi. Seperti apa prosesnya? Simak tayangan selengkapnya di tautan berikut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com