Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2017, 15:12 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Sumber Mashable

KOMPAS.com - Malaysia menerapkan aturan baru terkait peredaran berita bohong/hoax di grup percakapan WhatsApp. Admin grup WhatsApp bisa mendapat masalah besar jika grup yang dikelolanya menyebarkan berita bohong atau hoax. Admin tersebut bisa dituntut hukuman penjara.

Hal tersebut diungkap oleh Deputi Menteri Komunikasi Malaysia, Johari Jailani. Menurutnya, hukum yang ada saat ini bisa dipakai untuk menjerat pengguna WhatsApp yang menyebarkan tautan berisi berita bohong.

“Admin grup bisa dipanggil untuk mendampingi investigasi. Tindakan hukum yang diberikan nantinya tergantung pada fakta dan bukti pada masing-masing kasus,” terangnya.

Sebagaimana dilansir KompasTekno dari Mashable, Senin (22/5/2017), Johari menjelaskan bahwa masalah berita bohong tersebut diatur dalam Undang-undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia Tahun 1998.

Undang-undang tersebut memang menjadi dasar acuan hukum mengenai persebaran berita bohong. Selain itu, di dalamnya juga mencantumkan acuan mengenai pencemaran nama baik, hasutan, penipuan dan penyebaran dokumen rahasia.

Karena itu jika admin WhatsApp Group terbukti terlibat atau mengizinkan beredarnya berita bohong dan hal lain yang melanggar undang-undang, maka dia juga bisa ditangkap.

“Jika admin secara langsung terlibat atau sengaja membiarkan beredarnya berita bohong dalam grup, maka dia akan dihukum,” ujar Johari.

Pernyataan soal hukuman untuk admin WhatsApp Group itu kemudian mendapatkan klarifikasi dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Isinya menjelaskan bahwa percakapan dalam WhatsApp, WeChat, Viber dan Telegram pada dasarnya bersifat pribadi. Namun pihak berwajib tetap bisa melakukan penyelidikan jika ada pihak yang keberatan dengan konten yang dibagikan dalam grup tersebut.

Baca: Facebook Didenda Rp 1,6 Triliun akibat Bohong soal WhatsApp

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Mashable

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com