Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Pengguna WhatsApp di Indonesia Juga Bisa Dipenjara

Kompas.com - 24/05/2017, 13:37 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Admin atau anggota grup WhatsApp bisa dipenjara jika terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah melalui proses hukum.

Hal tersebut diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat berbicara dalam acara Government Public Relation (GPR) Forum, di Surabaya, Rabu (24/5/2017).

Saat KompasTekno menghubungi Rudiantara melalui pesan instan di hari yang sama, Rudiantara menjelaskan bahwa yang bisa dipenjara tak terbatas pada WhatsApp saja. Admin atau anggota grup media sosial atau aplikasi pesan instan lain juga bisa diperlakukan sama.

Salah satu contoh pelanggaran UU ITE yang dimaksud adalah soal pencemaran nama baik. Menurut Rudiantara, jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses.

“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” terang Rudiantara.

“Itu tidak hanya berlaku untuk admin grup saja. Dalam hal ini, contohnya memerlukan delik aduan sehingga berlaku umum untuk siapapun, bukan hanya untuk admin,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, delik aduan berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Berbeda dengan delik biasa yang akan tetap diproses meski pihak yang dirugikan tidak membuar laporan.

Soal pencemaran nama baik dimuat dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3. Selain itu, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lain, yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, dokumen elektronik bermuatan perjudian, pemerasan, dan ancaman.

Baca: Di Malaysia, Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com