Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesawat Qatar Dilarang ke Arab Saudi, Nasib Penumpang Indonesia?

Kompas.com - 06/06/2017, 14:55 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com - Empat negara Arab, yakni Arab Saudi, Bahrain, Mesir, dan Uni Emirat Arab (UEA) menghentikan hubungan diplomatik dengan Qatar. Imbasnya, ruang udara empat negara tersebut tidak boleh dilintasi oleh pesawat beregistrasi Qatar.

Keputusan itu dibuat pada Senin (5/6/2017) dan mulai Selasa (6/6/2017) pagi ini, larangan wilayah udara mulai diberlakukan. Lantas, bagaimana jalur penerbangan pesawat-pesawat Qatar?

Pantauan KompasTekno dari situs Flightradar24, Selasa pagi ini, penerbangan maskapai Qatar Airways mulai menghindari ruang udara yang dikontrol oleh Arab Saudi.

Penerbangan seperti QR419 rute Beirut-Doha yang sebelumnya melewati Arab Saudi, kini harus memutar melewati ruang udara Israel, Irak, dan Kuwait.

Sementara rute yang berasal dari Qatar, seperti QR41 rute Doha-Paris, yang sebelumnya melewati ruang udara Bahrain, juga harus melingkar ke timur melewati wilayah udara Iran, Kuwait, dan Irak.

Untuk penerbangan yang berasal dari Indonesia, tidak ada masalah dengan pesawat registrasi Qatar. Pasalnya, penerbangan Indonesia-Qatar tidak melewati wilayah udara Arab Saudi.

Masalah bakal muncul jika Anda terbang ke Arab Saudi (untuk umrah misalnya), tetapi penerbangan harus transit terlebih dahulu di Qatar, dan penerbangan berikutnya ke Arab Saudi menggunakan pesawat beregistrasi Qatar, seperti Qatar Airways.

Kemungkinan yang bakal terjadi adalah penumpang harus ditransfer ke maskapai yang menggunakan pesawat beregistrasi non-Qatar dan non-Arab Saudi. Sebab pihak Arab Saudi juga telah menghentikan semua penerbangannya ke Qatar.


Tiga aturan baru

Otoritas penerbangan Jeddah juga telah mengeluarkan Notice to Airmen (NOTAM) yang berisi beberapa aturan baru terkait pelarangan wilayah udara ini.

Pertama, semua penerbangan dengan pesawat beregistrasi Qatar dilarang mendarat di airport-airport Arab Saudi. Larangan ini berlaku sejak 5 Juni 2017, hingga waktu belum ditentukan.

Kedua, penerbangan yang dilakukan dengan pesawat beregistrasi Qatar dilarang melewati wilayah udara Arab Saudi. Aturan ini berlaku sejak 6 Juni 2017, hingga waktu yang belum ditentukan.

Ketiga, semua penerbangan dengan pesawat beregistrasi non-Arab Saudi dan non-Qatar, yang berniat menggunakan wilayah udara Arab Saudi dari dan ke Qatar, masih diperbolehkan. Namun mereka wajib berkoordinasi dengan General Authority Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.

Izin tersebut harus diajukan ke pihak otoritas penerbangan Arab Saudi seminggu sebelum penerbangan dilakukan. Aturan ini berlaku mulai 6 Juni 2017 hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca: Larangan Laptop di Kabin Pesawat Bakal Diperluas untuk Negara Eropa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com