Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serangan Cyber Makin Kencang, Indonesia Sudah Siap?

Kompas.com - 08/06/2017, 10:05 WIB

Dari sisi pelaku, ada banyak pihak yang berkepentingan untuk melakukan serangan cyber, seperti mantan karyawan, kompetitor usaha, politisi, mata-mata, konsumen, dan pelaku kejahatan.

Pengajar di Swiss German University, Charles Lim, mengatakan, jenis serangan bisa berupa penyadapan, gangguan, mengubah informasi, atau menciptakan informasi menyesatkan.

Smith menyebutkan bahwa serangan cyber meningkat dalam dua cara, yakni melalui frekuensi dan intensitas.

Meningkatnya kecepatan jaringan dan jumlah perangkat yang terhubung akan seiring dengan potensi ancaman serangan cyber.

Pengamanan lemah

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menilai, Indonesia masih memerlukan perbaikan untuk menjamin keamanan data cyber, terutama menutupi keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya fasilitas penunjang. Peningkatan ancaman cyber di Indonesia, menurut Bareskrim Polri, ditunjang seiring maraknya penggunaan media sosial.

Direktur Tindak Pidana cyber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Muhammad Fadil Imran mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir, ancaman cyber Indonesia didominasi oleh dua jenis kejahatan, yaitu ujaran kebencian dan penipuan daring.

Dua ancaman cyber itu dominan menyerang melalui media sosial karena masyarakat rentan memberikan informasi pribadi.

Selain itu, Fadil menambahkan, kerentanan itu diperparah dengan masih kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya di kementerian dan lembaga pengemban fungsi cyber untuk melakukan pengawasan di dunia maya.

”Atas dasar itu, dua jenis kejahatan, yakni ujaran kebencian serta penipuan daring dengan berbagai modus operandinya, menjadi ancaman cyber paling dominan yang kami temukan di lapangan,” ujar Fadil.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah membentuk organisasi Badan cyber dan Sandi Negara (BSSN). Paling lambat satu tahun BSSN sudah mulai bekerja. (Baca: Badan cyber dan Sandi Negara Resmi Didirikan)

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan cyber dan Sandi Negara yang ditandatangani Presiden pada 19 Mei 2017.(MED/SAN/APO/SON/ELD/EDN/MAR)

Berita ini pertama kali tayang di Harian Kompas edisi 5 Juni 2017 dengan judul "Motivasi Penyerang Beralih dari Ekonomi ke Politik".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com