Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menilai, Indonesia masih memerlukan perbaikan untuk menjamin keamanan data cyber, terutama menutupi keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya fasilitas penunjang. Peningkatan ancaman cyber di Indonesia, menurut Bareskrim Polri, ditunjang seiring maraknya penggunaan media sosial.
Direktur Tindak Pidana cyber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Muhammad Fadil Imran mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir, ancaman cyber Indonesia didominasi oleh dua jenis kejahatan, yaitu ujaran kebencian dan penipuan daring.
Dua ancaman cyber itu dominan menyerang melalui media sosial karena masyarakat rentan memberikan informasi pribadi.
Selain itu, Fadil menambahkan, kerentanan itu diperparah dengan masih kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya di kementerian dan lembaga pengemban fungsi cyber untuk melakukan pengawasan di dunia maya.
”Atas dasar itu, dua jenis kejahatan, yakni ujaran kebencian serta penipuan daring dengan berbagai modus operandinya, menjadi ancaman cyber paling dominan yang kami temukan di lapangan,” ujar Fadil.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah membentuk organisasi Badan cyber dan Sandi Negara (BSSN). Paling lambat satu tahun BSSN sudah mulai bekerja. (Baca: Badan cyber dan Sandi Negara Resmi Didirikan)
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan cyber dan Sandi Negara yang ditandatangani Presiden pada 19 Mei 2017.(MED/SAN/APO/SON/ELD/EDN/MAR)
Berita ini pertama kali tayang di Harian Kompas edisi 5 Juni 2017 dengan judul "Motivasi Penyerang Beralih dari Ekonomi ke Politik".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.