Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Lunasi Utang Pajak, Menkominfo Tancap Permen OTT

Kompas.com - 14/06/2017, 20:53 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menanggapi positif komitmen Google Asia Pacific Pte Ltd untuk melunasi utang pajaknya di Indonesia sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016.

Menurut dia, jika urusan pajak Google sudah rampung, Kominfo bisa lebih "galak" kepada perusahaan internet asing alias bisa segera menetapkan Peraturan Menteri (Permen) OTT yang digembar-gemborkan sejak pertengahan 2016 lalu. (Baca: Kemenkominfo Rilis Rancangan Aturan untuk Google dkk)

Permen OTT akan mengatur seluruh layanan over the top (OTT) atau yang berjalan menumpang di jaringan internet. Google merupakan salah satu penyedia layanan OTT di Indonesia.

"Baguslah kalau sudah selesai urusan pajak Google. Ini akan mempermulus dikeluarkannya Permen OTT," kata Rudiantara saat ditemui KompasTekno dalam acara buka puasa bersama Kominfo, Rabu (14/6/2017), di Lapangan Anantakupa Kominfo, Jakarta.

Adapun Permen OTT itu nantinya bakal sama dengan Rencana Peraturan Menteri (RPM) OTT yang ditetapkan pada Mei 2016. RPM itu cikal-bakalnya adalah Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet.

"(Permen) sama seperti Surat Edaran. Tapi kalau namanya sudah Permen bisa diberikan sanksi jika melanggar," menteri yang kerap disapa Chief RA itu menuturkan.

"Pokoknya kalau memang sudah selesai urusan Google, saya akan koordinasi dengan fiskal agar Permen OTT segera keluar," ia menambahkan.

Salah satu poin dari RPM OTT adalah mewajibkan para penyelenggara layanan internet, seperti Google, Facebook, Twitter, dkk untuk memiliki badan hukum tetap atau disebut BUT. Mereka juga harus mendaftarkan layanannya ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Baca: Google, Facebook, dan OTT Asing Gondol Rp 14 Triliun Keluar Indonesia

Selain itu, layanan OTT mesti menggunakan protokol internet Indonesia dan meletakkan sebagian server mereka dalam data center yang berada di dalam negeri. Tidak disebutkan apakah data center harus milik sendiri atau diperbolehkan menyewa.

Khusus untuk layanan berbayar, pemerintah meminta OTT memakai sistem pembayaran nasional yang berbadan hukum. Soal konten, OTT diminta bersedia disadap untuk keperluan penyelidikan, serta melakukan sensor pada berbagai konten yang tak sesuai dengan peraturan.

Bagi OTT yang menawarkan layanan serupa atau subtitutif dengan layanan telekomunikasi semisal WhatsApp, BBM, dan Skype, wajib bekerja sama dengan operator. Selain itu, OTT tersebut juga wajib menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kristiono, turut mengapresiasi kerja keras Kementerian Keuangan dalam menagih pajak ke Google. Ia mendorong agar OTT lain semacam Facebook dan Twitter juga segera dituntaskan urusan pajaknya.

Langkah selanjutnya, menurut dia, aturan soal OTT tak cukup hanya sampai di Permen. Ia mengimbau agar ada kebijakan yang tingkatannya lebih tinggi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau Permen saja nggak cukup. Sanksinya paling teguran, nggak berat untuk menertibkan OTT. Minimal harus sampai ke Perpres," ia menjelaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com