Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Menteri Saja Tak Cukup "Menakutkan" Google, Facebook dkk?

Kompas.com - 15/06/2017, 20:57 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesepakatan Google melunasi utang pajak di Indonesia membawa hawa segar bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dengan adanya contoh kasus nyata, artinya aturan yang konkrit dan mengikat sudah bisa ditetapkan karena sudah applicable.

Menkominfo Rudiantara mengatakan pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan fiskal untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) soal penyedia layanan internet atau kerap disebut over-the-top (OTT). Diharapkan, Permen tersebut bisa mengatur pengoperasian OTT asing seperti Google, Facebook, Twitter, dan kawanannya, di Tanah Air.

Meski demikian, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kristiono, menganggap Permen saja tak cukup untuk meregulasi Google dkk. Ia mengimbau agar ada usulan regulasi OTT ke level yang lebih tinggi.

“Harusnya dibawa sampai ke Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atau paling tidak di level Perpres (Peraturan Presiden,” kata Kristiono, Rabu (14/6/2017), usai acara buka puasa bersama di Lapangan Anantakupa Kominfo, Jakarta.

Menurut Kristiono, perkembangan OTT semakin gesit di Tanah Air, sehingga aturannya juga harus semakin kuat. Permen sendiri dianggap kurang bisa mengikat para OTT dengan sanksi yang berat jika melanggar ketentuan.

“Permen itu sanksinya nggak berat, paling-paling kalau melanggar ditegur. Padahal dampak risiko OTT kan besar dan berskala nasional. Misalnya saja dampak keamanan dan konten yang disebar layanan OTT,” ia menuturkan.

Baca: Google, Facebook, dan OTT Asing Gondol Rp 14 Triliun Keluar Indonesia

Area yang harus diatur

Lebih lanjut, Kristiono mengatakan kedaulatan negara untuk mengatur OTT harus mencakup tiga area, yakni jalur uang (money flow), jalur data (data flow), dan jalur informasi (information flow).

Untuk mengatur money flow, Kristiono mengimbau pemerintah segera membentuk infrastruktur sistem pembayaran nasional alias national payment gateaway. Tujuannya agar transaksi dan perputaran duit di ranah maya bisa terekam.

“Rekam jejak itu mempermudah pemerintah untuk tetapkan nilai pajak. Semua tercatat jadi nggak ada dispute (perselisihan) antara subjek pajak dan negara,” ia menuturkan.

Selanjutnya, data flow adalah sejauh mana OTT tersebut saling memberi keuntungan dengan penyedia jaringan yang ditumpangi, dalam hal ini para operator telekomunikasi.

“Harusnya memang ada kerja sama dengan operator di Indonesia. Sejauh ini kami lihat operator juga punya inisiatif untuk billing dengan OTT,” kata dia.

Terakhir, information flow dalam hal ini adalah konten yang disediakan oleh para OTT. Kristiono mengimbau agar aturan OTT jangan cuma terfokus pada pajak dan potensi pendapatan negara, tapi juga konten yang disebat.

“Misalnya kayak Netflix, itu kan sebenarnya sama dengan penyelenggara TV berbayar. Tapi dia tidak mengikuti proses lulus sensor dari KPI, seperti yang dilewati penyelenggara TV berbayar,” Kristiono mengimbuhkan.

Ia mendorong agar aturan OTT juga mewajibkan layanan semacam Netflix memiliki lisensi dan perlakuan yang sama dengan TV berbayar agar aturan mainnya adil.

Poin-poin tersebut lebih kurang sudah disinggung dalam RPM OTT yang dikeluarkan Menkominfo pada pertengahan 2016 lalu. Selain ketiga poin itu, RPM OTT antara lain juga mewajibkan para OTT memiliki badan hukum tetap, mendaftar ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), meletakkan server di Indonesia, serta siap disadap untuk keperluan penyelidikan.

Baca: Cara Google Memanfaatkan Celah untuk Menghindari Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com