Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Menteri Saja Tak Cukup "Menakutkan" Google, Facebook dkk?

Kompas.com - 15/06/2017, 20:57 WIB
|
EditorReza Wahyudi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesepakatan Google melunasi utang pajak di Indonesia membawa hawa segar bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dengan adanya contoh kasus nyata, artinya aturan yang konkrit dan mengikat sudah bisa ditetapkan karena sudah applicable.

Menkominfo Rudiantara mengatakan pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan fiskal untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) soal penyedia layanan internet atau kerap disebut over-the-top (OTT). Diharapkan, Permen tersebut bisa mengatur pengoperasian OTT asing seperti Google, Facebook, Twitter, dan kawanannya, di Tanah Air.

Meski demikian, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kristiono, menganggap Permen saja tak cukup untuk meregulasi Google dkk. Ia mengimbau agar ada usulan regulasi OTT ke level yang lebih tinggi.

“Harusnya dibawa sampai ke Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atau paling tidak di level Perpres (Peraturan Presiden,” kata Kristiono, Rabu (14/6/2017), usai acara buka puasa bersama di Lapangan Anantakupa Kominfo, Jakarta.

Menurut Kristiono, perkembangan OTT semakin gesit di Tanah Air, sehingga aturannya juga harus semakin kuat. Permen sendiri dianggap kurang bisa mengikat para OTT dengan sanksi yang berat jika melanggar ketentuan.

“Permen itu sanksinya nggak berat, paling-paling kalau melanggar ditegur. Padahal dampak risiko OTT kan besar dan berskala nasional. Misalnya saja dampak keamanan dan konten yang disebar layanan OTT,” ia menuturkan.

Baca: Google, Facebook, dan OTT Asing Gondol Rp 14 Triliun Keluar Indonesia

Area yang harus diatur

Lebih lanjut, Kristiono mengatakan kedaulatan negara untuk mengatur OTT harus mencakup tiga area, yakni jalur uang (money flow), jalur data (data flow), dan jalur informasi (information flow).

Untuk mengatur money flow, Kristiono mengimbau pemerintah segera membentuk infrastruktur sistem pembayaran nasional alias national payment gateaway. Tujuannya agar transaksi dan perputaran duit di ranah maya bisa terekam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com