Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Menteri Saja Tak Cukup "Menakutkan" Google, Facebook dkk?

Kompas.com - 15/06/2017, 20:57 WIB
|
EditorReza Wahyudi

“Rekam jejak itu mempermudah pemerintah untuk tetapkan nilai pajak. Semua tercatat jadi nggak ada dispute (perselisihan) antara subjek pajak dan negara,” ia menuturkan.

Selanjutnya, data flow adalah sejauh mana OTT tersebut saling memberi keuntungan dengan penyedia jaringan yang ditumpangi, dalam hal ini para operator telekomunikasi.

“Harusnya memang ada kerja sama dengan operator di Indonesia. Sejauh ini kami lihat operator juga punya inisiatif untuk billing dengan OTT,” kata dia.

Terakhir, information flow dalam hal ini adalah konten yang disediakan oleh para OTT. Kristiono mengimbau agar aturan OTT jangan cuma terfokus pada pajak dan potensi pendapatan negara, tapi juga konten yang disebat.

“Misalnya kayak Netflix, itu kan sebenarnya sama dengan penyelenggara TV berbayar. Tapi dia tidak mengikuti proses lulus sensor dari KPI, seperti yang dilewati penyelenggara TV berbayar,” Kristiono mengimbuhkan.

Ia mendorong agar aturan OTT juga mewajibkan layanan semacam Netflix memiliki lisensi dan perlakuan yang sama dengan TV berbayar agar aturan mainnya adil.

Poin-poin tersebut lebih kurang sudah disinggung dalam RPM OTT yang dikeluarkan Menkominfo pada pertengahan 2016 lalu. Selain ketiga poin itu, RPM OTT antara lain juga mewajibkan para OTT memiliki badan hukum tetap, mendaftar ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), meletakkan server di Indonesia, serta siap disadap untuk keperluan penyelidikan.

Baca: Cara Google Memanfaatkan Celah untuk Menghindari Pajak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com