Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Telegram Diblokir, Apa Kata Operator Seluler?

Kompas.com - 14/07/2017, 18:53 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Aplikasi web Telegram, pada Jumat (14/7/2017) sore ini tidak bisa diakses menggunakan koneksi internet sejumlah operator telekomunikasi di Indonesia. Namun operator telekominikasi justru tidak tahu menahu soal pemblokiran ini.

Operator XL Axiata (XL) misalnya, melalui juru bicaranya, mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima surat perintah pemblokiran apa pun dari pemerintah. Namun akses internet mereka sudah tidak bisa digunakan untuk membuka alamat web.telegram.org.

“Sampai saat ini kita blm melakukan blokir apapun karena belum terima surat tersebut. Tapi jika surat sudah diterima, maka kami akan memprosesnya sesuai arahan pemerintah,” ujar General Manager Corporate Communications XL, Tri Wahyuningsih saat dihubungi KompasTekno, Jumat (14/7/2017).

Hal serupa diungkap oleh CEO Smartfren, Merza Fachys dan DGM Corporate Communication Hutchison Tri Indonesia (Tri), Arum K. Prasodjo yang kami hubungi secara terpisah. Masing-masing mengatakan bahwa sekarang belum ada pemberitahuan apapun soal pemblokiran.

Baca: Mengapa Aplikasi Telegram Disukai Teroris?

“Saya belum dengar (soal perintah pemblokiran). Kalau kami sebagai pelaku, ya mengikuti aturan saja. Saat kemenkominfo instruksikan blokir, ya kami blokir,” ujar Merza.

“Kami belum mengetahui informasi mengenai hal (pemblokiran) ini,” imbuh Arum.

Sementara itu, Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah mengatakan bahwa dirinya belum melihat perintah pemblokiran itu, namun ia berkata jika sudah tidak bisa diakses, berarti sudah ada perintah pemblokiran.

Ririek juga mengungkap bahwa pemblokiran situs bermuatan negatif ada dua mekanisme, yakni bisa dilakukan langsung oleh pemerintah atau melalui ISP terlebih dahulu.

“Saat ini pemerintah punya sistem sendiri yang namanya Trust Positif. Pemblokiran bisa dilakukan dari situ atau melalui surat kepada ISP,” pungkasnya.

Baca: Menkominfo Ancam Tutup Akses Media Sosial yang Tak Bisa Tangkal Hoax

Langsung Blokir

Ketidaktahuan operator telekomunikasi tersebut sebetulnya bisa dianggap wajar. Pasalnya situs yang bermuatan radikal atau terorisme bisa langsung diblokir oleh pemerintah.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, memiliki mekanisme pemblokiran bernama TRUST Positif. Di dalamnya berisi daftar berbagai situs yang diadukan karena bermuatan negatif.

Apabila dalam kondisi darurat, alias konten yang ada di internet benar-benar harus dihapus atau diblokir, Dirjen bisa menempatkan situs tersebut dalam daftar TRUST Positif dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima.

Kemenkominfo juga akan melakukan komunikasi dengan penyelenggara jasa akses internet di Indonesia agar situs yang dimaksud juga diblokir di tingkat ISP.

Baca: Telegram Diblokir di Indonesia, CEO Bilang Itu Aneh

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Noor Iza, sebelumnya sudah mengatakan bahwa ada perintah pemblokiran terhadap Telegram.

Rencananya pengumuman soal blokir tersebut akan dilakukan pada Senin (17/7/2017).

Dia tidak merinci alasan perintah pemblokiran tersebut. Namun diduga kuat pemblokiran dilakukan karena teroris kerap memakai Telegram sebagai sarana berkomunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com