Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/07/2017, 19:20 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com - Keluhan netizen Tanah Air terkait pemblokiran situs layanan chatting Telegram terus membanjiri linimasa media sosial. Tak cuma itu, netizen juga melayangkan petisi online melalui situs Change.org.

Petisi itu diinisiasi pengguna Change.org bernama Dodi IR. Mulanya target pendukung dipatok 1.000 orang lantas ditingkatkan menjadi 2.500 orang.

Pantauan KompasTekno, Jumat (14/7/2017) petang, sudah ada 2.110 netizen yang mendukung petisi online tersebut. Menurut Dodi IR, pemblokiran Telegram tak disertai alasan yang substantif.

“Memblokir Telegram dengan alasan platform itu dijadikan platform komunikasi pendukung terorisme mungkin mirip dengan membakar lumbung padi yang ada tikusnya,” begitu kalimat pembuka petisi.

Baca: Telegram Diblokir, Keluhan Netizen Teratas di Twitter

Lebih lanjut, Dodi beranggapan bahwa pendukung terorisme atau hal-hal lain yang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap bisa berkomunikasi dengan atau tanpa Telegram.

“Bila Anda aktif di Facebook, Whatsapp, BBM, mungkin juga pernah melihat konten kebencian atau 'anti-NKRI' dan sejenisnya yang melintas bebas dibagikan dan diteruskan ke khalayak luas,” ia menuturkan.

Dodi pun mengajak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melihat sisi positif dari Telegram. Ia mengklaim banyak pengguna Telegram yang menikmati fitur-fitur di layanan tersebut yang tak ada di layanan lain.

“Para pemakai Telegram juga sedikit tenang karena, setidaknya sejak didirikan, data mereka tidak dipakai perusahaan skala besar untuk keperluan monetisasi. Para pengguna itu menjadi korban karena tak bisa mengakses Telegram, atau harus repot sedikit untuk melangkahi blokir pemerintah,” ia menjelaskan panjang lebar.

Dodi juga menyarankan agar pemerintah berupaya terlebih dahulu berkomunikasi dengan Telegram sebelum melakukan pemblokiran.

Juru bicara Kominfo, Noor Iza, membenarkan pemblokiran situs Telegram. Meski demikian, pihaknya belum bisa mengumbar alasan yang mendetail.

“Semoga Senin Pak Dirjen Aptika (Semuel Abrijani Pangerapan) bisa kasih penjelasan luas,” kata Noor Iza kepada KompasTekno melalui pesan singkat.

Sejauh ini baru akses situs Telegram yang diblokir, baik via peramban desktop maupun mobile. Aplikasi mobile-nya sendiri masih bisa digunakan.

Untuk melihat secara lengkap petisi online Dodi di Change.org, bisa melalui tautan ini.

Baca: Layanan Chat Telegram Diblokir di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com