Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netizen Gaungkan Petisi Tolak Pemblokiran Telegram

Kompas.com - 14/07/2017, 19:20 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com - Keluhan netizen Tanah Air terkait pemblokiran situs layanan chatting Telegram terus membanjiri linimasa media sosial. Tak cuma itu, netizen juga melayangkan petisi online melalui situs Change.org.

Petisi itu diinisiasi pengguna Change.org bernama Dodi IR. Mulanya target pendukung dipatok 1.000 orang lantas ditingkatkan menjadi 2.500 orang.

Pantauan KompasTekno, Jumat (14/7/2017) petang, sudah ada 2.110 netizen yang mendukung petisi online tersebut. Menurut Dodi IR, pemblokiran Telegram tak disertai alasan yang substantif.

“Memblokir Telegram dengan alasan platform itu dijadikan platform komunikasi pendukung terorisme mungkin mirip dengan membakar lumbung padi yang ada tikusnya,” begitu kalimat pembuka petisi.

Baca: Telegram Diblokir, Keluhan Netizen Teratas di Twitter

Lebih lanjut, Dodi beranggapan bahwa pendukung terorisme atau hal-hal lain yang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap bisa berkomunikasi dengan atau tanpa Telegram.

“Bila Anda aktif di Facebook, Whatsapp, BBM, mungkin juga pernah melihat konten kebencian atau 'anti-NKRI' dan sejenisnya yang melintas bebas dibagikan dan diteruskan ke khalayak luas,” ia menuturkan.

Dodi pun mengajak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melihat sisi positif dari Telegram. Ia mengklaim banyak pengguna Telegram yang menikmati fitur-fitur di layanan tersebut yang tak ada di layanan lain.

“Para pemakai Telegram juga sedikit tenang karena, setidaknya sejak didirikan, data mereka tidak dipakai perusahaan skala besar untuk keperluan monetisasi. Para pengguna itu menjadi korban karena tak bisa mengakses Telegram, atau harus repot sedikit untuk melangkahi blokir pemerintah,” ia menjelaskan panjang lebar.

Dodi juga menyarankan agar pemerintah berupaya terlebih dahulu berkomunikasi dengan Telegram sebelum melakukan pemblokiran.

Juru bicara Kominfo, Noor Iza, membenarkan pemblokiran situs Telegram. Meski demikian, pihaknya belum bisa mengumbar alasan yang mendetail.

“Semoga Senin Pak Dirjen Aptika (Semuel Abrijani Pangerapan) bisa kasih penjelasan luas,” kata Noor Iza kepada KompasTekno melalui pesan singkat.

Sejauh ini baru akses situs Telegram yang diblokir, baik via peramban desktop maupun mobile. Aplikasi mobile-nya sendiri masih bisa digunakan.

Untuk melihat secara lengkap petisi online Dodi di Change.org, bisa melalui tautan ini.

Baca: Layanan Chat Telegram Diblokir di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com