KOMPAS.com - Situs layanan pesan singkat Telegram hingga kini belum bisa diakses netizen Tanah Air via 11 domain name system (DNS), baik yang dibuka lewat peramban dekstop maupun mobile.
Menurut pakar industri internet, Nukman Luthfie, pemblokiran itu merupakan langkah tepat dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah sudah lebih dulu menghubungi pihak Telegram sebelum memerintahkan pemblokiran, tapi tak ada respons yang cepat.
“Pemerintah sudah bekerja dengan benar dan hati-hati,” kata dia kepada KompasTekno via telepon, Minggu (16/7/2017).
Baca: Ini Alasan Pemerintah Blokir Telegram
Lebih lanjut, Nukman menilai pemblokiran yang sementara hanya dilakukan untuk akses situs -bukan aplikasi- mengindikasikan sebuah pesan. Pemerintah sejatinya tak ingin memblokir, tetapi sebatas memberi peringatan.
“Akhirnya kan peringatan ini ditanggapi oleh Telegram melalui tiga solusi berupa standard operating procedure (SOP). Itu yang diminta pemerintah,” ia menuturkan.
Lantas, jika sudah ada sinyal pelaksanaan tiga SOP tersebut, akankah pemerintah membuka blokir dari Telegram?
“Dengan respons positif Telegram ini, semoga blokir segera dibuka pemerintah,” Nukman menambahkan.
Tiga upaya Telegram
Adapun tiga solusi SOP yang ditawarkan CEO Telegram, Pavel Durov, melalui channel resmi Telegram miliknya adalah sebagai berikut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.