JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah bisa saja membuka blokir Telegram. Namun untuk melakukan itu mesti ada sejumlah syarat yang dipenuhi.
Saat ini, menurut Semuel, pihak pemerintah telah berkomunikasi mengenai syarat-syarat tersebut. Pihak Telegram sendiri masih belum memberi kepastian soal pemenuhannya.
Karena itu masih belum bisa dipastikan tanggal dan waktu pembukaan blokir aplikasi web Telegram.
“Normalisasi (pembukaan blokir) kapan? Kalau semua ketentuan yang sudah kami syaratkan itu dipenuhi oleh Telegram, maka kami akan membuka blokirnya,” terang Semuel saat bicara di hadapan wartawan di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Baca: Drama Telegram, Diblokir Mendadak hingga CEO Minta Maaf
“Mereka sudah mengatakan akan melakukan tiga hal. Namun kami meminta empat hal untuk dipenuhi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Semuel mengatakan detail empat hal yang dituntut oleh pemerintah dari Telegram adalah sebagai berikut:
1. Dibuatnya Government Channel di Telegram, agar komunikasi dengan Kemenkominfo lebih cepat dan efisien.
2. Kemenkominfo meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam Telegram.
3. Kemenkominfo meminta Telegram membuka kantor perwakilan di Indonesia
4. Untuk persoalan filtering atau penapisan konten, Kemenkominfo akan berkoordinasi untuk melakukan perbaikan proses, organisasi, teknis serta sumber daya manusia (SDM).
Miskomunikasi
Sebelumnya, sempat terjadi miskomunikasi antara Telegram dan pemerintah Indonesia. Saat terjadi pemblokiran, CEO Telegram Pavel Durov sempat mengungkap keheranannya karena tidak ada komunikasi dari pemerintah Indonesia.
Sedangkan menurut Semuel, Kemenkominfo telah lima kali mengirim e-mail untuk berkomunikasi mengenai masalah konten radikal dalam Telegram.
Pavel Durov sendiri kemudian merevisi pernyataannya dan mengaku timnya terlambat merespons surat dari pemerintah Indonesia.
Durov juga menawarkan tiga solusi, yakni memblokir semua channel publik terkait terorisme, berkomunikasi secara langsung melalui e-mail, serta membentuk tim moderator khusus yang paham bahasa dan budaya Indonesia.
Baca: 5 Layanan Internet yang Diblokir Sebelum Telegram
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.