Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat CEO Indosat ke Menkominfo soal Perang Tarif Internet Bocor ke Publik, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 21/07/2017, 16:14 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Industri telekomunikasi di Indonesia digegerkan oleh sebuah surat yang ditandatangani oleh Presiden Direktur & CEO Indosat Ooredoo (Indosat), Alexander Rusli ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Surat dengan nomor 621/AE0-AEJ/REL/17 itu ditandatangani oleh CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, tertanggal 17 Juli 2017.

Isinya adalah masukan Indosat Ooredoo kepada pemerintah agar membuat aturan mengenai tarif interent di industri telekomunikasi.

Selain itu, Indosat Ooredoo juga memberikan masukan agar diterapkan pengawasan dan sanksi terhadap aturan batas bawah tarif internet.

Berikut adalah isi surat yang bocor ke publik tersebut.

No. 621/AE0-AEJ/REL/17

17 Juli 2017

Kepada Yth.
Bapak Rudiantara
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta – 10110

Hal: Regulasi Tarif Batas Bawah dalam Layanan Komunikasi Data

Dengan hormat,

Bersama ini perkenankan kami mengucapkan syukur kepada Allah SWT karena atas berkat rahmatNya, maka Bapak Menteri beserta jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika diberikan kesehatan untuk terus berkarya bagi negara kita, Indonesia tercinta. Kami menyampaikan penghargaan atas berbagai upaya yang telah dilaksanakan untuk membawa industri telekomunikasi semakin maju, berperan semakin besar dalam pembangunan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan keprihatinan atas kondisi persaingan usaha di sektor telekomunikasi, terutama dalam penyediaan layanan komunikasi data yang sudah lama berada pada situasi persaingan usaha tidak sehat. Operator terjebak dalam perang tarif yang berbahaya bagi keberlangsungan industri telekomunikasi. Tingkat harga layanan komunikasi data di Indonesia sudah sangat rendah dan jauh di bawah harga layanan sejenis di negara lain. Layanan ini dijual dengan harga di bawah biaya produksi.

Layanan komunikasi data merupakan jenis layanan yang masih berpotensi tumbuh, namun dengan besaran tarif yang ada saat ini, operator sangat kesulitan untuk terus mengembangkan jaringannya. Mekanisme pasar tidak dapat berjalan dengan normal, campur tangan Pemerintah sudah sangat diperlukan untuk menyelamatkan keberlangsungan industri telekomunikasi dan layanan kepada masyarakat.

Kementerian Kominfo telah memiliki perangkat aturan untuk tarif layanan komunikasi Voice dan SMS, namun belum ada aturan mengenai tarif komunikasi data. Kami mengusulkan agar Pemerintah segera menerbitkan aturan tersebut. Adapun pengaturan yang kami usulkan adalah sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com