Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Alasan KPPU Tak Restui Permintaan Indosat soal Tarif Bawah Internet

Kompas.com - 24/07/2017, 18:05 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi menyatakan bahwa tarif bawas belum diperlukan oleh industri telekomunikasi di Indonesia saat ini. Dia menjelaskan, ada lima alasan yang mendasari pernyataan tersebut.

Sebelumnya, sebuah surat penting dari Presiden Direktur & CEO Indosat Ooredoo (Indosat) Alexander Rusli untuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bocor ke publik. Isinya memberi saran agar pemerintah menerapkan tarif bawah dalam industri telekomunikasi, dengan alasan kondisi persaingan sudah tidak sehat.

Surat tersebut juga dikirim dalam bentuk tembusan kepada Menteri Koordinator Ekonomi dan Ketua KPPU. Syarkawi sendiri mengatakan telah menerima dan membacanya, namun tidak setuju dengan saran yang diajukan oleh Indosat Ooredoo.

“Sikap KPPU jelas, menolak penetapan tarif bawah. Hal ini setelah mengamati perbandingan tarif komunikasi data antar operator yang saat ini sangat kompetitif dan menguntungkan konsumen,” jelas Syarkawi saat dihubungi KompasTekno pada Senin (24/7/2017).

Baca: Persaingan Tidak Sehat Jadi Alasan Indosat Surati Menkominfo

Selain itu, Syarkawi juga menjelaskan lima hal yang jadi pertimbangan utama KPPU untuk menolak saran tarif bawah yang disampaikan oleh Indosat.

Lima alasan KPPU

Pertama, setiap operator telekomunikasi mempunyai tarif yang berbeda. Termasuk dalam hal menghasilkan tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat. Saat ini, di pasar masyarakat dapat menemukan harga yang sangat variatif dengan skema yang beragam dari Rp 25.000/GB sampai Rp 57.500/GB.

Kedua, permasalahan terbesar kebijakan batas bawah tarif terletak pada penentuan besarannya. Besaran batas bawah tarif umumnya ditetapkan untuk melindungi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, termasuk pelaku usaha yang tidak efisien dan menjadi beban bagi industri dan ekonomi nasional.

Ketiga, tarif batas bawah menjadi penghambat bagi operator telekomunikasi yang efisien dan mampu menghasilkan besaran tarif di bawah batas bawah tarif. Pelaku usaha tersebut, tidak dapat menggunakan hasil efisiensinya untuk memenangkan persaingan.

Dalam jangka panjang, hal tersebut akan menciptakan disinsentif bagi efisiensi industri telekomunikasi yang bermuara pada rendahnya tarif dan akan mendorong tarif bergerak naik. Inovasi yang bermuara pada hadirnya tarif murah akan terhambat. Padahal, dalam industri telekomunikasi, siklus perubahan teknologi berkembang sangat cepat dengan kemampuan mereduksi biaya yang luar biasa.

Keempat, akibat terhalangnya tarif rendah di bawah besaran batas bawah tarif, masyarakat kehilangan tarif yang terangkau. Muncul kerugian konsumen/masyarakat sebagai pengguna jasa komunikasi data, karena harus membayar mahal tarif dari yang seharusnya.

Kelima, dalam ekonomi nasional, kebijakan batas bawah tarif cenderung menjadi elemen pendorong terjadinya inflasi, hal ini dikarenakan terdapat potensi pelaku usaha untuk meminta kenaikan tarif batas bawah secara berkala.

Di sisi lain, pada saat terjadi deflasi, upaya penurunan tarif batas bawah tidak mudah untuk dilakukan.

Baca: Beda Pandangan Indosat dan KPPU soal Tarif Bawah Internet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com