Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Ilegal, Aplikasi VPN Apple Dihapus di China

Kompas.com - 31/07/2017, 09:49 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Sumber TechCrunch

KOMPAS.com - China kembali memperketat pembatasan akses internet di dalam negeri. Kali ini pengetatan itu sampai pada tahap melarang keberadaan aplikasi virtual private network (VPN) di toko aplikasi Apple.

Hal ini diketahui dari pernyataan ExpressVPN, salah satu penyedia layanan VPN di luar China. Menurut mereka, semua aplikasi VPN di toko aplikasi Apple di Negeri Tirai Bambu itu telah dihapus.

Sebagaimana dilansir KompasTekno dari TechCrunch, Senin (31/7/2017), dalam pernyataan resmi ExpressVPN tercantum sebuah pemberitahuan dari Apple.

Isinya menyebutkan bahwa Apple memang menghapus sejumlah aplikasi VPN di tokonya dengan alasan, aplikasi tersebut tergolong ilegal di China. Sementara itu di negara lain, aplikasi VPN tersebut dan sejenisnya masih bisa diakses dengan bebas.

“Kami kecewa dengan situasi ini karena menunjukkan tindakan paling radikal yang dilakukan pemerintah China demi memblokir VPN. Kami juga mengalami masalah karena melihat Apple membantu tindakan sensor itu,” demikian tertulis dalam penyataan ExpressVPN.

Layanan VPN lain, yakni Star VPN, juga berkicau di Twitter mengenai masalah serupa. Mereka mengatakan Apple telah menghapus seluruh aplikasi VPN dari toko aplikasinya di China.


Diketahui, layanan VPN adalah salah satu cara bagi pengguna internet di China untuk mengakses informasi dan fungsi dunia maya secara lebih luas. Pasalnya, pemerintah China memberlakukan penyensoran yang sangat ketat.

Layanan-layanan populer global seperti Facebook dan Twitter tak bisa diakses di China tanpa VPN.

Dampak besar

Penghapusan aplikasi layanan VPN berdampak besar pada para pengguna internet. Pasalnya hanya layanan itu saja yang selama ini jadi solusi untuk menembus pemblokiran akses internet di China.

Tindakan tersebut terkait dengan aturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah China pada Januari lalu. Di dalamnya disebutkan bahwa VPN termasuk golongan aplikasi ilegal dan membutuhkan izin pemerintah agar bisa beroperasi.

Baca: China Tegaskan Tak Blokir VPN

Aturan baru itu lah yang tampaknya menjadi pemicu Apple menghapus seluruh aplikasi VPN di toko aplikasinya. Raksasa teknologi Amerika Serikat itu kemungkinan merasa bahwa mengikuti permintaan pemerintah setempat akan berdampak lebih baik bagi bisnisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber TechCrunch
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com