Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telegram Bisa Diakses Kembali di Indonesia, Blokir Dicabut?

Kompas.com - 10/08/2017, 14:00 WIB
Deliusno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dikabarkan telah mencabut pemblokiran akses Telegram. Informasi pencabutan itu diketahui dari e-mail permintaan pembukaan blokir yang dilayangkan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika kepada operator seluler dan penyedia layanan internet.

Pantauan KompasTekno, Kamis (10/8/2017) siang, layanan web Telegram sudah bisa diakses melalui jaringan internet dari beberapa operator seluler di Indonesia.

Situs web Telegram sudah bisa diakses menggunakan nyaris semua jaringan internet operator seluler. Layanan web Telegram sudah bisa diakses menggunakan First Media, Telkomsel, XL Axiata, Smartfren, dan Indosat. Namun belum diakses saat menggunakan jaringan Bolt.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza belum membenarkan atau menyanggah kabar pencabutan pemblokiran tersebut. Menurut Noor Iza, informasi soal Telegram akan disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

Baca: Blokir Telegram di Indonesia Resmi Dicabut

"Tapi sekarang masih dibicarakan dulu, jadi belum tahu pengumumannya kapan," kata Noor Iza kepada KompasTekno.

Total ada 11 domain milik Telegram yang "terbebas" dari sistem filtering setiap ISP di Indonesia. Ke-11 domain tersebut adalah:

1. t.me
2. telegram.me
3. telegram.org
4. core.telegram.org
5. dekstop.telegram.org
6. macos.telegram.org
7. web.telegram.org
8. venus.web.telegram.org
9. pluto.web.telegram.org
10. flora.web.telegram.org
11. flora-1.web.telegram.org

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya pernah membenarkan kabar bahwa pemerintah bakal segera mencabut pemblokiran tersebut.

Pemerintah memutuskan untuk memulihkan Telegram karena sudah ada itikad baik dan komitmen untuk mengelola dan menangani konten bermuatan terorisme dan radikalisasi.

Pertemuan dengan Menkominfo

CEO sekaligus pendiri Telegram, Pavel Durov juga sudah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Dalam pertemuan itu, keduanya  membahas penanganan isu terorisme dan konten radikal yang berkembang dalam platform Telegram.

Pavel Durov menyatakan bahwa Telegram memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah Indonesia. Selanjutnya, pemerintah dan Telegram pun sepakat untuk kembali bertemu, lengkap dengan tim teknis, untuk membahas proses penanganan masalah radikalisme dan terorisme

Pada pertengahan Juli, tepatnya Jumat (14/7/2017), pemerintah mengumumkan memblokir akses menuju aplikasi web Telegram. Pemblokiran dilakukan dengan alasan Telegram dijadikan alat komunikasi, penyebaran paham radikal, dan terorisme.

Pemerintah hanya melakukan pemblokiran pada jalur akses menuju aplikasi web Telegram. Aplikasi mobile, seperti di Android dan iOS, masih bisa digunakan seperti biasa.

Update: XL Axiata mengaku sudah menerima e-mail permintaan pembukaan blokir tersebut. Pihak tersebut langsung memproses dengan membuka blokir DNS.

Baca: Drama Telegram, Diblokir Mendadak hingga CEO Minta Maaf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com