Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Aduan Konten Kominfo Kini Bisa Dipantau dan Lebih Transparan

Kompas.com - 15/08/2017, 18:15 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperbarui layanan aduan konten negatif di laman resminya (www.kominfo.gov.id). Berbasis ticketing, kini masyarakat bisa memantau sampai mana aduannya diproses oleh pemerintah.

“Sebelumnya kalau ada aduan konten kadang hilang. Yang mengadukan juga nggak care. Sekarang semuanya lebih transparan karena bisa dipantau,” kata Menkominfo, Rudiantara, Selasa (15/8/2017), pada acara yang dibarengi penutupan Porseni di Lapangan Anantakupa Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta.

Ada tiga tahap yang berjalan ketika masyarakat mengadukan konten negatif. Pertama adalah pelaporan via laman resmi kominfo (di pojok kanan atas) atau langsung ke situs aduankonten.id.

Kedua adalah tahap verifikasi dimana tim Kominfo akan menganalisa apakah laporan yang diterima masuk dalam konten negatif. Jika ya, maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator, atau diteruskan ke instansi yang berwenang untuk rekomendasi penapisan.

Baca: Per Hari, Telegram Hapus 10 Kanal Radikal di Indonesia

Ketiga adalah tahap persetujuan. Jika yang diadukan adalah situs atau aplikasi, maka akan diinput ke dalam database “black list”. Jika konten yang diadukan adalah media sosial, maka akan diberi rekomendasi penapisan ke penyelenggara platform.

Bisa dipantau

Dengan sistem ticketing, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Pemohon dapat mengecek status aduannya secara langsung dan melalui notifikasi yang dikirim ke email.

Untuk sementara sistem pengaduan yang bisa dipantau ini baru berbasis web. Ke depan Kominfo akan menggenjot metode yang sama dalam bentuk layanan mobile.

Lantas, bagaimana cara memanfaatkan sistem pengaduan konten negatif yang bisa dipantau?

Ketika masuk ke laman pengaduan, masyarakat harus sign in dengan memasukkan nama lengkap, alamat e-mail, serta menyetel password. Ketika profil sudah jadi akan diminta pula memasukkan NIK. Identitas resmi pelapor dianggap penting agar tak ada pelapor anonim.

“Kominfo berupaya untuk transparan, maka masyarakat juga harus transparan. Kalau sama-sama transparan kami lebih ada pressure untuk segera menyelesaiakan aduan yang masuk,” ia menuturkan.

Setelah terdaftar, pengguna akan dikirim email verifikasi akun. Lantas pengaduan bisa dibuat dengan mengisi formulir online yang tersedia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com