Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/08/2017, 13:29 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberantasan konten negatif di internet menjadi salah satu fokus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Beberapa saat lalu, Kominfo telah berdiskusi dengan para penyedia platform internet alias OTT (over the top) untuk sama-sama menyaring konten yang tak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan, selama dua tahun terakhir tak kurang dari 800.000 portal internet negatif masuk ke daftar Trust Positif Kominfo dan sudah diblokir.

Sementara yang bermuatan positif baru sekitar 250.000 situs. Meski demikian, Rudiantara yakin jumlahnya akan terus bertambah.

"Ini baru dua tahun tapi saya yakin dua tahun sampai tiga tahun mendatang positif list akan lebih banyak," kata dia dalam sebuah tayangan video yang diputar di acara diskusi, Senin (28/8/2017) di Jakarta.

Artinya sekitar 2019 atau 2020 konten positif ditargetkan mendominasi internet Tanah Air.

Adapun yang dimaksud positif list adalah portal internet dengan konten-konten yang bermuatan pendidikan untuk mengedukasi dan menginspirasi masyarakat. Sementara konten negatif adalah yang berbau SARA, pornografi, radikalisme, terorisme, dan sebagainya.

Lebih lanjut, Rudiantara mengatakan pemerintah menggunakan strategi "hulu hingga hilir" untuk menjamin konten internet yang lebih bermutu. Maksudnya, semua elemen masyarakat baik dari pemerintah, masyarakat dari segala segmen, hingga OTT diajak bergerak bersama.

"Hulunya adalah literasi informasi sesuai amanah UU ITE no. 19 tahun 2016. Sedangkan di sisi hilir ada hard approach seperti pemblokiran situs," ia menuturkan.

Setelah Telegram beberapa saat lalu diblokir karena dianggap turut menghimpun konten berbau radikalisme, Kominfo juga baru-baru ini memblokir penyedia konten GIF bertajuk GIPHY. Belum jelas kapan layanan tersebut bisa beroperasi kembali dan syarat apa sana yang diminta Kominfo.

Mengajak semua elemen bergerak juga tercermin beberapa saat lalu ketika MUI menerbitkan Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial. Salah satu isinya mengharamkan setiap umat muslim untuk melakukan ghibah, fitnah, adu domba, lewat media sosial.

"Indonesia didera konten negatif seperti SARA dan adu domba. Bahkan hal tertentu jadi bisnis dan industri sendiri. Ada juga mesin yang memberikan tanda like otomatis. Ini semua kita harus address," Rudiantara mengimbau.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com